KENDAL, Lingkarjateng.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono yang berada di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, terancam ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) usai mendapat sanksi administrasi karena menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping.
Jika dalam tenggang waktu enam bulan TPA Darupono belum membenahi sistem pengelolaan sampahnya, maka KLH akan menutup satu-satunya TPA ada di Kabupaten Kendal tersebut.
Menanggapi hal itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan segera menindaklanjuti sanksi administrasi TPA Drupono dari KLH yang dilayangkan pada 5 Juni 2025 lalu.
“Ini nanti harus kita tindak lanjut. Dan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal sudah menyiapkan konsep untuk tindak lanjutnya,” ujar Bupati Kendal yang akrab disapa Tika usai kegiatan Bersatu Siaga di Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jumat, 13 Juni 2025.
Selain itu, Tika menyebut Pemkab Kendal telah menganggarkan pengadaan alat berat bulldozer untuk penataan sampah di TPA Darupono.
“Kegiatan-kegiatan lain juga sudah disusun. Dan enam bulan ada matriknya yang harus kita tindak lanjuti terkait sanksi administrasi ini. Karena kalau tidak kita tindaklanjuti ada sanksi selanjutnya yaitu penutupan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, mengatakan terkait sanksi yang dilayangkan KLH terkait TPA open dumping, pihaknya akan berupaya melakukan penutupan sampah dengan menggunakan control landfill atau lahan uruk terkontrol.
“Jika nanti tidak seluruhnya bisa ditutup dengan tanah, kita akan tutup dengan membran atau terpal,” kata Aris.
Adapun terkait masalah pencemaran lingkungan, baik lindi maupun udara, pihaknya akan berupaya untuk melaksanakan pemantauan secara berkala dan melaporkannya setiap enam bulan sekali kepada kementerian.
“Memang selama ini kita belum melakukan upaya dan pemantauan pengelolaan sampah itu dengan baik. Seharusnya setiap enam bulan sekali kita harus melaporkan kepada kementerian dan provinsi terkait pengujian lindi, udara, dan sebagainya,” bebernya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid