KENDAL, Lingkarjateng.id – Polres Kendal berhasil menangkap pengendara ugal-ugalan yang melakukan penganiayaan dengan mengaku sebagai anggota Kostrad TNI
Tersangka yang diketahui warga Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, berinisial BH tersebut sebelumnya secara ugal-ugalan mengendarai mobilnya tepat didepan iring-iringan rombongan mobil Kapolres Kendal yang melintas. Aksi tersebut terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, dan sempat viral di media sosial.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengungkapkan bahwa pelaku ternyata sudah diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan TNI sejak tahun 2018.
Ia menilai aksi BH membahayakan banyak pihak karena mengendarai mobil secara ugal-ugalan tepat di depan iring-iringan Kapolres Kendal.
Meski telah diberi imbauan berhenti oleh mobil patwal melalui pengeras suara, pelaku justru mempercepat laju kendaraan dan mengabaikan peringatan.
Saat mobil patwal mencoba memberhentikan laju mobil tersebut, pelaku justru menabrak mobil patwal dan didorong pada bagian bumper belakang sebelah kanan sejauh kurang lebih 100 meter.
“Dari Satlantas itu meminta pelaku untuk berhenti dengan maksud supaya membahayakan pengguna jalan. Tetapi pengemudi tidak menghiraukan imbauan bahkan mempercepat laju kendaraannya. Sehingga menjadi kejar-kejaran,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Kendal pada Selasa, 10 Juni 2025.
Lebih lanjut, Hendry menjelaskanb ahwa setelah akhirnya berhasil dihentikan, BH turun dari mobil dan menyerang petugas. Ia memaksa membuka pintu mobil patwal, mengaku sebagai anggota Kostrad sambil berteriak, kemudian memukul dan menyeret salah satu petugas hingga menyebabkan cedera pada kaki korban.
“Saat itulah kami dari Polres Kendal berusaha untuk mengamankan sang pengemudi. Terkait vidio yang viral itu adalah proses pengamanan yang terjadi. Pada saat pengamanan tersebut baru kami ketahui ada anak kecil yang turut serta dalam mobil tersebut,” jelasnya.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan menunjukkan BH dalam pengaruh sabu dan alkohol pada saat kejadian. Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam dan senjata api di dalam kendaraannya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, diantaranya Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, serta pasal 213 KUH Pidana diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
“Dengan alat bukti yang ada kemudian Satnarkoba Polres Kendal menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid