KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan pekerja rentan dengan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan bahwa perlindungan pekerja rentan merupakan prioritas pemerintah kabupaten.
“Program Jamsostek merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Kami berupaya meningkatkan perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bupati Kendal yang akrab disapa Tika dalam rapat koordinasi di ruang Ngesti Widhi Setda Kendal pada Selasa, 10 Juni 2025.
Menurut Tika, saat ini masih banyak pekerja rentan di Kabupaten Kendal yang belum terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dari 338.681 pekerja informal, hanya 14.177 pekerja yang sudah terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berupaya meningkatkan perlindungan pekerja rentan melalui berbagai upaya, termasuk mengintensifkan Gerakan CSR untuk Perlindungan Pekerja Rentan di Kabupaten Kendal dan menggiatkan kembali Gerakan ASN Kendal Peduli Pekerja Rentan,” tuturnya.
Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan ini sudah dimulai sejak tahun 2022, di mana satu ASN diminta untuk melindungi satu pekerja rentan.
Perlindungan pekerja rentan ini diimplementasikan dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan untuk dua jenis jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan pembayaran sebesar Rp 16.800 setiap bulannya.
Tika menambahkan bahwa rencana perlindungan pekerja rentan telah masuk dalam RPJMD Kabupaten Kendal tahun 2025-2029, yaitu sebesar 51,64 persen dari target dalam RPJPD tahun 2025-2045 sebesar 64,74 persen.
Tika berharap bahwa Gerakan ASN Kendal Peduli Pekerja Rentan dapat meningkatkan perlindungan pekerja rentan di kabupaten setempat.
“Kami berharap Kepala OPD, Camat, dan Kepala Bagian dapat menggerakkan ASN di instansinya masing-masing untuk berpartisipasi aktif dalam Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan,” harapnya.
Dengan upaya-upaya tersebut, Tika berharap dapat meningkatkan perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Kendal melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Pemkab Kendal dan sejumlah perusahaan telah melaksanakan rapat koordinasi.
Rapat tersebut membahas agar perusahaan mengalokasikan sebagian dana CSR untuk membiayai pekerja BPJS yang rentan di sekitar pabrik.
“Selain itu, anggaran DBHCHT sebagian untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan. Kalau BUMD di Kendal sudah mengalokasikan dana CSR untuk membantu iuran BPJS pekerja rentan,” ujar Rostina.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid