KUDUS, Lingkarjateng.id – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengusulkan Ranperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 1992 tentang Kapuk Randu diganti.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Sam’ani dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus pada Rabu, 4 Juni 2025. Menurutnya pembudayaan kapuk randu sudah tidak memiliki nilai ekonomis sehingga perlu diganti.
“Kapuk randu sudah jarang dimanfaatkan sebagai bahan kasur atau bantal. Maka, Perda ini kami usulkan untuk dicabut,” ujar Bupati Sam’ani.
Namun demikian, ia mengingatkan agar pohon-pohon kapuk yang sudah tumbuh tidak ditebang sembarangan.
“Biarkan tetap tumbuh sebagai penghijauan, kecuali jika mengganggu pelebaran jalan,” pesannya.
Dalam rapat tersebut juga membahas rancangan perda lainnya, diantaranya RPJMD 2025–2029, Badan Usaha Milik Desa, perubahan Perda Lalu Lintas, pengarusutamaan gender, penyelenggaraan kearsipan, dan penanaman modal.
Terkait Ranperda pengarusutamaan gender, Bupati Sam’ani menekankan pentingnya kesetaraan.
“Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama. Negara harus hadir untuk memastikan itu,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Kudus juga mengusulkan pembatasan jam operasional toko kelontong melalui regulasi BUMDes.
“Kami ingin mencegah menjamurnya toko 24 jam yang tak terkendali,” imbuhnya.
Di sisi lain, DPRD Kudus juga menyampaikan dua Ranperda prakarsa, yakni tentang produk halal dan penataan drainase.
Ketua DPRD Kudus, Masan, menyoroti buruknya kondisi saluran air di sejumlah titik yang kerap menyebabkan banjir.
“Drainase yang lebih tinggi dari jalan justru menimbulkan genangan. Ini perlu diatur agar pembangunan tidak malah merugikan,” ujarnya.
Masan juga menyinggung lemahnya penegakan perda oleh Satpol PP. Ia menyebut beberapa perda hanya menjadi “macan ompong”.
“Kalau memang perlu direvisi, ya kita revisi. Tujuannya agar masyarakat terlindungi dan makin sejahtera,” tandasnya.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa