SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyetujui perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bagian Perda PDRD yang direvisi lantaran ada beberapa hal yang tidak lagi menjadi objek pajak, dan beberapa retribusi lainnya yang sudah berjalan.
“Seperti beberapa layanan rumah sakit itu tidak lagi menjadi objek pajak. Begitu juga dengan proses perizinan yang menyesuaikan peraturan perundangan baru itu tidak lagi menjadi kewenangan kota juga tidak boleh lagi dipungut pajaknya,” jelasnya dalam rapat paripurna pada Rabu, 4 Juni 2025.
Perubahan Perda PDRD telah melalui sekian proses dan evaluasi dari Kemendagri. Pemerintah Kota Semarang diberi waktu 15 hari untuk penyelesaiannya.
“Harapannya, sesuai dengan pemerintah pusat, dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat akan lebih mudah dalam menjalankan bisnis,” pungkasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Ulfa Puspa