SALATIGA, Lingkarjateng.id – Empat dari lima fraksi di DPRD Kota Salatiga menolak jawaban Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, terkait interpelasi yang sebelumnya disampaikan dalam sidang paripurna pada 19 Mei 2025 lalu. Penolakan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Bhineka Tunggal Ika DPRD Salatiga pada Senin, 26 Mei 2025.
Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, menyampaikan bahwa dari lima fraksi, hanya Fraksi Gerindra yang menerima jawaban Wali Kota Robby, itup un dengan lima catatan kritis yang harus ditindaklanjuti.
Sementara empat fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS, Demokrat, PDIP-NasDem, dan PKB, tetap mengusulkan penggunaan hak angket.
“Empat fraksi itu tetap mengusulkan hak angket. Sesuai tata tertib DPRD, usulan tersebut harus diajukan secara tertulis dan dibawa ke paripurna untuk mendapatkan keputusan DPRD,” ujar Dance.
Menurutnya, jika usulan disetujui dalam paripurna, maka akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket guna mendalami berbagai persoalan yang dianggap mengindikasikan pelanggaran oleh Wali Kota Robby terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kalau nanti dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap peraturan atau sumpah jabatan, DPRD akan menyampaikan pendapat resmi. Namun jika tidak terbukti, maka kita bisa menerima kebijakan yang telah disampaikan,” lanjutnya.
Wali Kota Robby Hernawan sendiri tiba di Gedung DPRD sekitar pukul 11.00 WIB dengan berjalan kaki dari Kantor Wali Kota Salatiga.
Ia didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga dan langsung menuju ruang sidang untuk membacakan jawaban tertulis setebal sembilan halaman.
Dalam jawabannya, Robby menanggapi berbagai pertanyaan lisan dari anggota dewan yang mencakup isu tenaga harian lepas (THL), tambahan penghasilan pegawai (TPP), pemindahan Pasar Pagi, serta retribusi sampah.
Jawaban dibacakan selama sekitar 35 menit dengan suasana sidang yang berjalan tertib tanpa interupsi.
Usai pembacaan jawaban, sidang diskors sementara untuk memberi kesempatan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi menggelar rapat tertutup. Hasilnya, mayoritas fraksi menyepakati bahwa proses pengajuan hak angket tetap berlanjut.
Ketua DPC Gerindra Salatiga, Yuliyanto, menyatakan bahwa Fraksi Gerindra yang merupakan partai pengusung Wali Kota Robby, memilih menerima jawaban dengan sejumlah masukan.
“Kami memberi catatan agar komunikasi antara legislatif dan eksekutif perlu ditingkatkan. Namun soal hak angket, kami menghargai sikap mayoritas fraksi,” ujarnya.
Jawaban Wali Kota Salatiga Robby Hernawan
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Wali Kota Robby telah menanggapi empat poin pertanyaan dari dewan. Salah satunya terkait dengan pemindahan Tenaga Harian Lepas (THL) ke PT SCI.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan strategi terakhir untuk menuntaskan persoalan tenaga non-ASN.
“Prinsip utama penataan tenaga non-ASN antara lain untuk menghindari PHK massal. Selain itu, penataan ini tidak akan mengurangi pendapatan yang selama ini diterima oleh tenaga non-ASN. Seluruh proses juga dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Pemkot, lanjut Robby, tetap mendorong tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, mengenai rencana relokasi pedagang Pasar Pagi, Robby menegaskan bahwa pemindahan bukanlah bentuk pengurangan jumlah pedagang maupun upaya mematikan mata pencaharian mereka.
“Konsep pemindahan adalah mengalihkan lokasi berjualan tanpa mengubah jumlah pedagang dan jam operasional,” katanya.
Ia menyebut, dasar hukum dari rencana relokasi tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2009 tentang percepatan pembangunan ekonomi kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, serta beberapa kawasan lain di Jawa Tengah. Penataan Jalan Jenderal Sudirman Salatiga, tempat Pasar Pagi berada, termasuk dalam proyek strategis nasional.
Meski demikian, jawaban terkait rencana pemindahan Pasar Pagi belum memuaskan sejumlah anggota dewan. Empat fraksi di DPRD Kota Salatiga secara tegas menolak penjelasan tersebut.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid