SALATIGA, Lingkarjateng.id – Polemik batas usia angkutan umum di Kota Salatiga kembali mencuat. Perbedaan ketentuan antara Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) menjadi sorotan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga di Ruang Kalitaman, Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa kendaraan angkutan orang wajib melakukan peremajaan setelah berusia 10 tahun. Di sisi lain, Permenhub Nomor 98 Tahun 2013 mengatur batas usia kendaraan angkutan maksimal 20 tahun, atau dapat disesuaikan oleh pemberi izin berdasarkan kondisi daerah. Perbedaan aturan ini memicu kebingungan dan kekhawatiran di kalangan pengusaha angkutan kota.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Salatiga, Nana Rositasari, menegaskan pentingnya kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.
“Harus dikaji dulu sehingga didapat solusi terbaik. Jangan sampai pemerintah kota memberikan solusi tanpa dasar hukum, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan harus dipayungi hukum,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat, 16 Mei 2026.
Sementara itu, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menegaskan bahwa pemerintah harus hadir sebagai penengah antara pengusaha angkutan dengan regulasi yang ada.
“FGD ini merupakan forum untuk mencari solusi. Pemerintah Kota Salatiga melalui Dishub memfasilitasi agar pengusaha angkutan tidak terbentur dengan aturan. Monggo nanti kita bahas bersama para ahli, apakah memungkinkan mengacu pada Permenhub,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Satlantas dan Samsat menyatakan bahwa aspek keselamatan dan kelayakan kendaraan tetap menjadi prioritas utama, termasuk kelengkapan administrasi seperti pajak dan kepemilikan kendaraan.
Bagian Hukum Setda Kota Salatiga menambahkan, dengan adanya polemik ini, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2013. FGD kali ini menjadi bagian dari proses pengumpulan masukan yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan perda baru.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S

































