• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Minggu, Juni 1, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Semarang Hari Ini

Didakwa Setor Rp 1,75 Miliar, Penyuap Mbak Ita Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rosyid by Rosyid
Rabu, 28-Mei-2025
in Semarang Hari Ini, Hukum dan Kriminal
Sidang kasus suap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 28 Mei 2025. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Sidang kasus suap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 28 Mei 2025. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

943
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Terdakwa Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSR), Rachmat Utama Djangkar, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Rio pada sidang yang diikuti terdakwa Rachmat Utama secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 28 Mei 2025.

Jemaah calon haji bersiap melaksanakan shalat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat, 9 Mei 2025. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Jemaah Haji Asal Ambarawa Semarang Meninggal di Makkah, Sempat Alami Sesak Dada

28 Mei 2025
Kondisi bangku pengunjung di Kota Lama Semarang tepatnya di Jalan Suari di depan Gereja Blenduk yang tak utuh, Rabu, 28 Mei 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Belasan Sandaran Bangku di Kota Lama Semarang Raib, Ini Penjelasan Pemkot

28 Mei 2025

Rio menjelaskan terdakwa terbukti memberikan hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 1,75 miliar yang merupakan komitmen fee atas proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di sembilan kecamatan di Kota Semarang.

Perusahaan milik terdakwa memperoleh pekerjaan pengadaan meja dan kursi sekolah dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar melalui Perubahan APBD 2023.

Menurut Rio, pemberian uang Rp 1,75 miliar kepada Hevearita dan Alwin Basri tersebut merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari realisasi pekerjaan senilai Rp 18 miliar.

Rio menjelaskan terdakwa Rachmat Utama terbukti memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, meskipun Alwin Basri sempat meminta agar tidak menyerahkan uang tersebut pada Desember 2023.

Hal tersebut karena pada saat itu masih ada penyelidikan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Meski demikian, Rio menyatakan pemberian hadiah atau janji tersebut telah terbukti dilakukan oleh terdakwa. Hal tersebut didasarkan atas kesesuaian alat bukti tentang pencairan uang dari perusahaan milik terdakwa.

Rio mengatakan bahwa terdakwa Rachmat Djangkar memerintahkan bagian keuangan PT Deka Sari Perkasa untuk mencairkan uang Rp 1,75 miliar pada Desember 2023, setelah pekerjaan pengadaan meja dan kursi sekolah dasar selesai dikerjakan dan dibayar.

“Terdakwa menyamarkan pencairan uang Rp 1,75 dari perusahaan itu sebagai utang direksi,” kata Rio.

Selain itu, lanjut dia, terdapat usulan Alwin Basri kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang agar menganggarkan pengadaan meja dan kursi sekolah dasar dalam Perubahan APBD 2023.

Usulan tambahan anggaran yang tidak dalam kategori mendesak tersebut disetujui Hevearita sebagai wali kota saat itu sebelum akhirnya ditetapkan DPRD Kota Semarang.

Rio mengatakan Hevearita yang mengetahui usulan tambahan anggaran tersebut, namun tidak melakukan upaya konkret untuk menolak permintaan Alwin Basri dan justru menyetujui tambahan pagu anggaran itu.

Jaksa menyebut terdapat kesamaan kehendak antara Hevearita dan Alwin Basri dalam dugaan tindak pidana tersebut

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Jurnalis: Antara
Editor: Rosyid

Tags: Berita SemarangSemarang Hari Ini
Previous Post

Belasan Sandaran Bangku di Kota Lama Semarang Raib, Ini Penjelasan Pemkot

Next Post

Jemaah Haji Asal Ambarawa Semarang Meninggal di Makkah, Sempat Alami Sesak Dada

Post Terkait

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat mengunjungi salah satu sekolah di Jawa Tengah. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)
Pendidikan

Gubernur Jateng Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta untuk Siswa Miskin

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Read moreDetails
Lubang akibat proyektil gotri di kaca jendela Kantor Balai Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Rabu, 28 Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Jengkel Pemadaman Listrik, Warga Langse Pati Teror Balai Desa 

29 Mei 2025
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Bupati Semarang Sambut Baik Bantuan Alat Pengolahan Eceng Gondok Jadi Bio Briket

27 Mei 2025
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat memimpin rapat percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Ruang Lokakrida Balai Kota Semarang, Senin, 26 Mei 2025. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Agustina Targetkan 177 Koperasi Merah Putih di Semarang

27 Mei 2025
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat meninjau progres pembangunan kolam retensi Terboyo dan Sriwulan di Kota Semarang, Selasa, 27 Mei 2025. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

Gubernur Jateng Luthfi Sebut Tanggul Laut Raksasa Mulai Berfungsi Januari 2026

27 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Bukit Karetan bisa menjadi salah satu pilihan ketika berwisata di Kabupaten Kudus. Daya...

Read moreDetails
KIRAB: Kirab Tebokan Jenang yang menjadi daya tarik budaya di Desa Wisata Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus.S/Lingkarjateng.id)

Jelajah Desa Wisata Kaliputu Kudus: Dari Budaya hingga Bikin Jenang Tradisional

30 Mei 2025
FOTO BERSAMA: Kepala Dinkes Kudus, Andini Aridewi (kelima kiri), bersama Ketua TP PKK Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris (keenam kiri) dan peserta seminar Hari Lanjut Usia di Gedung Sekda Kudus pada Rabu, 28 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Seminar Hari Lansia di Kudus: Dorong Lansia Sehat, Mandiri, dan Bahagia

28 Mei 2025
BIMTEK: Petugas promosi kesehatan dari puskesmas se-Kabupaten Kudus menjalani bimbingan teknis Evaluasi Promosi Kesehatan di Gedung PPNI Kudus pada Selasa, 27 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bimtek Promkes, Petugas Puskesmas se-Kudus Diajak Lebih Responsif dan Humanis

27 Mei 2025
Owner Kampung Sawah Segaran Kudus, Rifan Hamim, saat menunjukkan masakan keong srutup daun singkil yang menjadi menu best seller di restorannya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nikmatnya Keong Srutup Khas Kampung Sawah Segaran Kudus

25 Mei 2025

BERITA TRENDING

BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Bukit Karetan bisa menjadi salah satu pilihan ketika berwisata di Kabupaten Kudus. Daya tarik utama Bukit Karetan...

Read moreDetails
Sejumlah motor dan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga rusak parah, Sabtu, 31 Mei 2025. (Dok.Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Kronologi 2 Truk dan 6 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di JLS Salatiga

31 Mei 2025
Sebanyak 10 pelajar yang lolos seleksi atlet basket U-15 Salatiga siap berlaga di tingkat provinsi, belum lama ini. (Dok. Perbasi Salatiga/Lingkarjateng.id)

Seleksi Atlet Basket U-15 Salatiga, 10 Pelajar Melenggang ke Provinsi

31 Mei 2025

Post Terbaru

Kepala Sekolah SMP Muhammadyah 1 Kudus, Ali Zamroni, saat melihat proses pembelajaran siswa di kelas. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Sekolah Swasta di Kudus Cemas Biaya Operasional

1 Juni 2025
Tim kuasa hukum 8 anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan kasus yang dialami kliennya kepada wartawan di Salatiga, Sabtu, 31 Mei 2025. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

Koperasi Bahana Lintas Nusantara Salatiga Digugat Rp 3,1 Triliun oleh Anggota

1 Juni 2025
Pengguna jalan terpaksa melintasi genangan rob di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Sabtu, 31 Mei 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Banjir Rob di Tirto Pekalongan Tak Kunjung Surut, Warga Minta Pemda Turun Tangan

1 Juni 2025
MENERTIBKAN: Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pati berkoordinasi dengan ketua panitia karnaval Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu pada Sabtu, 31 Mei 2025. (Humas Polsek Tayu/Lingkarjateng.id)

Sound Horeg Batal Keliling di Karnaval Desa Bendokaton Kidul Pati

31 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya