PATI, Lingkarjateng.id – Kasus pemerasan bermodus video call tak etis diduga tidak hanya menyasar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Riyoso. namun terdapat beberapa pejabat lainnya.
Kuasa Hukum Riyoso, Mudasir, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendalaman yang dilakukan, sejumlah pejabat juga diduga menjadi sasaran modus pemerasan tersebut.
“Yang jelas menurut pendalaman kami bukan Pak Riyoso saja yang akan diperas, tetapi ada korban lain sebenarnya, mungkin belum berani bicara. Mungkin setelah Pak Riyoso nanti ada korban-korban lain yang berani untuk menyampaikan itu,” kata Mudasir di Pati pada Jumat, 18 April 2025.
Menurutnya, pemerasan yang menyasar pejabat tersebut diduga dilakukan oknum media. Mereka beranggotakan lebih satu orang dan berkerja secara masif.
“Dugaan penyebaran itu terkait pemerasan, ada oknum media. Sebetulnya kami sudah mengantongi nama-nama tersebut,” jelasnya.
Mudasir mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan kasus pemerasan yang menimpa Plt DPUPTR Pati ke kepolisian.
Langkah hukum tersebut diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pejabat-pejabat lain yang menjadi korban.
“Ini masih melengkapi bukti. Insyaallah dalam waktu dekat akan melaporkan pemerasan ini oleh oknum tadi yang tak sampaikan,” ucapnya.
Namun, pihaknya tidak akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika oknum media yang diduga meminta uang puluhan juta kepada Riyoso beritikad baik untuk meminta maaf.
“Tentunya Pak Riyoso dan kami selaku tim memaafkan sepanjang oknum tadi gentle mengakui perbuatannya, dan itu pun nanti kami akan membicarakan dengan tim khusus kami,” tandasnya.
Sebelumnya, Riyoso sudah menyampaikan klarifikasi terbuka terkait hal tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan korban rekayasa digital dan korban upaya pemerasan yang terencana.
Ia juga mengatakan video yang beredar bukan bentuk kesengajaan atau aktivitas pribadi yang melanggar norma, melainkan hasil jebakan dari seseorang yang tidak dikenal melalui panggilan video WhatsApp.
“Kejadiannya saat saya sedang di kamar mandi dan menerima video call secara refleks. Ternyata, isi panggilan itu tidak senonoh dan langsung saya matikan. Saya sangat terkejut,” ungkap Riyoso.
Ia menjelaskan bahwa nomor pelaku tidak pernah disimpan, namun berkali-kali mencoba menghubungi dan memaksanya untuk bertemu.
Setelah merasa janggal, Riyoso langsung memblokir nomor tersebut.
“Saya tidak pernah melakukan aktivitas tidak senonoh, seperti yang dituduhkan. Demi Allah, saya hanyalah korban dari jebakan dan rekayasa digital,” tegasnya.
Riyoso menambahkan, jika tekanan dan upaya pemerasan telah dialami cukup lama.
Merespons kejadian itu, Riyoso memutuskan menempuh jalur hukum dan membentuk tim hukum khusus yang diketuai Mudasir untuk mengusut tuntas kasus yang menimpanya.
Sebagai informasi, menyebarkan aib seseorang melalui internet seperti media sosial termasuk ke dalam pencemaran nama baik. Pelaku dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pelaku yang melanggar ketentuan di atas, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yaitu dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)