PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan membentuk tempat darurat pengelolaan sampah (TDPS) di setiap kelurahan sebagai upaya menangani persoalan sampah.
Pemkot juga menggandeng camat dan lurah untuk menentukan lahan TDPS. Pembentukan TDPS itu dimanfaatkan untuk pengolahan sampah organik menjadi kompos, penampungan sampah anorganik sebelum dibawa ke bank sampah induk atau dijual ke rongsok, dan sebagai tempat transit residu sampah sebelum dimusnahkan melalui insinerator.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengatakan pembentukan TDPS merupakan respons terhadap kondisi darurat sampah yang dihadapi banyak daerah di Pekalongan.
“Kami ingin semua warga terlibat. Dengan mendekatkan pengelolaan ke kelurahan, kita berharap kesadaran memilah sampah dari sumber bisa meningkat,” ujarnya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Darurat Sampah Kota Pekalongan bersama para camat, lurah dan OPD terkait Sistem Pengelolaan Sampah Pasca Tanggal 8 April 2025, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Selasa, 8 April 2025 sore.
TPA Degayu Dapat Waktu Tambahan hingga Syawalan, Pemkot Pekalongan Diminta Berbenah
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) memperpanjang operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu. Namun, operasional TPA tersebut hanya berlangsung sampai hari ketujuh lebaran, Selasa, 8 April 2025.
“Pengelolaan sampah harus menjadi prioritas karena menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan kota. Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut perubahan budaya masyarakat. Butuh kerja bersama dan konsistensi,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menuturkan selain menyiapkan TDPS di kelurahan, pemkot juga memaksimalkan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS-3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Brayan Resik Kuripan Kertoharjo maupun bank sampah yang sudah beroperasi.
“Harapannya, masyarakat memiliki kepastian akan mengelola sampah yang dihasilkan dimana. Kami berpesan kepada masyarakat, agar bersama-sama pemerintah melakukan pemilahan sampah baik sampah organik (dedaunan, sisa makanan, kulit buah) maupun sampah anorganik (botol bekas, kardus, kertas, limbah bahan berbaya dan beracun (3b), kemasan produk) dari rumah tangga masing-masing,” terang Balgis.
Kota Pekalongan Darurat Sampah Efek TPA Degayu Ditutup Karena Overload
Balgis menegaskan bahwa kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder terkait lainnya, dalam pemilahan sampah dapat memaksimalkan penanganan sampah di Pekalongan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memiliki kesadaran penuh untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Tak hanya itu, Pemkot Pekalongan juga mulai mengintensifkan operasi tangkap tangan (OTT) bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan baik di jalan maupun di sungai. OTT ini bekerjasama dengan aparat penegak hukum seperti Polres dan kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Mengingat, sebentar lagi Kota Pekalongan akan dikunjungi tamu-tamu dari luar daerah, dimana pada 23-25 April 2025 ini, Kota Pekalongan menjadi tuan rumah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Korwil III, sehingga kami minta kerjasamanya seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih, indah, nyaman, dan terbebas dari sampah,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, mengatakan bahwa di tingkat rumah tangga wajib membuang sampah dalam kondisi terpilah di TDPS masing-masing kelurahan/gabungan kelurahan, dan dilarang membuang sampah selain di TDPS yang telah ditentukan.
Rumah tangga juga wajib memilah sampah dari rumah masing-masing dan membawa ke TDPS masing-masing kelurahan dalam kondisi terpilah menjadi tiga kelompok yakni sampah organik, anorganik, dan residu.
“Warga rumah tangga yang sampahnya tidak dipilah, tidak diperbolehkan membuang/membawa sampah ke TDPS. Rumah tangga yang sampahnya tidak pilah, pengelolaan sampahnya bisa bekerjasama dengan petugas tukang gerobak Sampah, untuk pemilihan sampahnya dari pengangkutan ke TDPS oleh tukang gerobak,” bebernya.
Lurah bersama Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan & RW/ RT ditugaskan untuk mengkoordinasi tukang gerobak sampah guna optimalisasi pelayanan pemilahan dan pengangkutan sampah rumah tangga ke TDPS.
“Petugas/tukang gerobak sampah wajib melakukan pemilahan sampah. Satgas darurat sampah kota, yakni DPUPR dan DLH membantu penyiapan sarana pendukung, seperti pembuatan blumbang atau jugangan dan tempat penampungan sampah anorganik. Sedangkan Bappeda dan BPKAD mendukung penyiapan biaya operasional TDPS,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahri Alakbar – Lingkarjateng.id)