JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp104,8 miliar. Untuk mendukung target itu, pemkab menambah mobil pelayanan keliling.
Mobil Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling itu diserahkan kepada Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menjelaskan bahwa tambahan mobil Samsat Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
“Apalagi saat ini ada program pemutihan pajak dari pemerintah provinsi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Florentina.
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Rembang Membludak, Hasilkan Rp 300 Juta Per Hari
Florentina menyebutkan dengan tambahan armada itu kini ada tiga mobil Samsat keliling yang beroperasi.
Adapun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor diproyeksikan mencapai Rp104,8 miliar, dengan rincian PKB sebesar Rp70.463.740.000 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp34.425.920.000.
“Jika target ini tercapai, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan menyumbang 17,74 persen terhadap total PAD Kabupaten Jepara,” ungkapnya.
Florentina menambahkan bahwa pembagian pendapatan pajak tersebut terdiri 60 persen alokasi untuk pemerintah daerah sedangkan sisanya untuk pemerintah provinsi.
Untuk meningkatkan pendapatan pajak, BPKAD terus mensosialisasikan kewajiban pajak kepada masyarakat melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa yang diadakan di tingkat kecamatan, sehingga semua kepala desa dapat terlibat.
“Kami akan keliling ke kecamatan untuk menyampaikan informasi ini. Selain itu, kami juga akan memanfaatkan media massa dan media sosial untuk menjangkau masyarakat lebih luas,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan program penghapusan denda pajak kendaraan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Program ini berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini dilakukan untuk memberikan keringanan dan meningkatkan kewajiban pajak, yakni berupa penghapusan tunggakan denda pajak. Dengan begitu masyarakat hanya membayar pajak pada tahun berjalan. (Lingkar Network | M. Aminudin – Lingkarjateng.id)