KUDUS, Lingkarjateng.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di Samsat Kudus menjadi momentum penting dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten setempat.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi besar terhadap kas daerah. Nantinya, PAD tersebut akan dialokasikan pada sektor infrastruktur, khususnya untuk perbaikan jalan.
“Omzet ini kan langsung masuk ke kas daerah, 60 persen masuk ke daerah dan ini suatu barokah dan bermanfaat untuk masyarakat. Sampai triwulan ini sudah dapat Rp 25 miliar. Moga-moga di tengah efisiensi, kita bisa mendongkrak pendapatan kita,” ungkapnya saat melakukan peninjauan di Samsat Kudus pada Kamis, 24 April 2025.
Program pemutihan pajak yang merupakan inisiatif Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Sam’ani mengajak masyarakat Kudus yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan program yang diinisiasi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, tersebut. Program pemutihan sendiri telah dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.
“Ini gratis untuk pemutihan. Kita lihat dulu yang STNK-nya telat, segera ke Kabupaten Kudus. Terima kasih untuk Pak Ahmad Luthfi atas program ini,” ujarnya.
Sam’ani juga menegaskan bahwa dana yang masuk melalui pajak kendaraan sudah menjadi kas daerah dan penggunaannya akan diarahkan sesuai skala prioritas pembangunan.
“Yang diutamakan memang untuk perbaikan jalan, perbaikan infrastruktur, dan sebagainya. Karena pajak Samsat dan perbaikan jalan kan sangat relevan. Untuk segera diperbaiki dan kita segera perbaiki terus,” katanya.
Ia mengakui masih banyak jalan berlubang di Kabupaten Kudus yang belum tertangani. Bersama Wakil Bupati Belinda, pihaknya meminta maaf dan berkomitmen untuk terus melanjutkan perbaikan.
“Kita dan Mba Bellinda minta maaf kalau belum ada yang tertangani, karena terlalu banyak yang berlubang. Ini harus jalan terus, jangan sampai berhenti,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kudus juga mendorong pemungutan pajak berbasis digital guna meningkatkan transparansi dan efisiensi, meski tetap mengakomodasi sistem manual.
“Manual dan digital pasti ada bedanya, kurang lebih 5-10 persen. Tapi kami mohon dari teman-teman juga ikut ngawasi, kalau memang ada pelanggaran, lapor kepada kami untuk kita evaluasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)