SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) buka suara terkait wacana pemekaran wilayah yang kembali mencuat seiring meningkatnya kepadatan penduduk.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa Pemprov Jateng hingga saat ini belum ada rencana ataupun urgensi untuk membahas pemekaran wilayah.
“Kami tidak sedang berpikir penambahan provinsi, tidak sedang berpikir seperti itu,” katanya saat ditemui di Semarang pada Rabu, 16 April 2025.
Ia menyebut bahwa wacana pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Tengah yang berkembang lebih baik menjadi bagian dari kajian akademik di lingkungan perguruan tinggi.
Apalagi, kata dia, pemerintah pusat pun belum memberikan mandat untuk membahas tentang pembagian atau pemekaran wilayah di Jateng.
“Tidak ada kepentingannya. Maksudnya, tidak ada urgensinya, yang sedang kami pikirkan untuk itu. Kedua juga tidak ada perintah nasional untuk memikirkan itu (pemekaran, red). Kalau itu menjadi kajian-kajian ilmiah akademisi ya kita hormati dan itu bagus,” lanjutnya.
Saat ini, kata dia, Pemprov Jateng tetap fokus pada upaya pembangunan yang merata di seluruh kabupaten/kota tanpa memprioritaskan pemekaran sebagai solusi pemerataan wilayah.
Sebelumnya, wacana pemekaran Provinsi Jawa Tengah kembali mencuat melalui berbagai kajian akademis.
Anggota DPD RI, Abdul Kholik, dalam sebuah diskusi di Brebes beberapa waktu lalu, mendorong ide pemekaran Provinsi Jawa Tengah dengan dasar kajian berbasis data.
Ia bahkan menggandeng sejumlah perguruan tinggi seperti UNDIP, UNS, dan UNSOED untuk mendalami kemungkinan tersebut.
Dalam diskusi tersebut, muncul usulan pembentukan tiga hingga empat provinsi baru dari wilayah Jawa Tengah.
Pertama, Provinsi Banyumasan, meliputi Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Cilacap, Kabupaten Tegal, Kota Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen.
Kedua, Provinsi Muria Raya atau Jawa Utara, meliputi Jepara, Kudus, Pati, Grobogan, Rembang, dan Blora.
Ketiga, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, meliputi Kota Surakarta, Boyolali, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
Dan Keempat Provinsi Jawa Tengah (sisa wilayah eksisting), meliputi Batang, Demak, Karanganyar, Kendal, Magelang, Pekalongan, Pemalang, Purworejo, Semarang, Temanggung, Wonosobo, serta Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, dan Kota Semarang. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)