SALATIGA, Lingkarjateng.id – Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Salatiga menegakkan larangan prostitusi di komplek karaoke Desa Sarirejo, Kecamatan Sidorejo untuk mencegah penyakit HIV/AIDS.
Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegalrejo Salatiga, Alfred Lehurliana, mengatakan larangan praktik prostitusi harus ditegakkan. Hal ini lantaran menurutnya banyak lady companion (LC) atau pemandu karaoke dari luar daerah berdatangan ke Sarirejo.
“Setelah lebaran banyak LC wajah baru. Karena itu, larangan praktik prostitusi harus terus disosialisasikan dan ditegakkan agar Sarirejo bebas dari hal itu dan penyebaran HIV/AIDS di Salatiga dapat ditekan,” kata Alfred, Kamis, 17 April 2025.
Pihaknya juga mendorong agar semua pemandu karaoke mengikuti pemeriksaan kesehatan secara rutin oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Salatiga melalui Puskemsa Sidorejo Lor. Pemeriksaan tersebut untuk mendeteksi dini HIV/AIDS.
Selain itu pelanggar larangan prostitusi, kata dia, juga harus ditindak tegas. “Aturan ini harus tegas dilakukan. Jika ada yang melanggar, harus langsung dikenai sanksi. Sanksinya bisa berupa penutupan rumah karaoke,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pemeriksaan kesehatan LC yang diselenggarakan Puskesmas Sidorejo Lor terdapat wajah baru. Mereka berasal dari berbagai daerah luar Jawa Tengah, seperti Cirebon, Jawa Barat, Bali, dan beberapa daerah lainnya.
Bagi yang sudah lama tinggal, mereka mendapat buku periksa yang dibawa setiap kegiatan. Namun LC yang baru wajib mengisi formulir data diri sesuai dengan nama dan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)