Pemkab Jepara Mulai Berlakukan E-Katalog Versi 6 dalam Pengadaan Barang dan Jasa

jepara 75

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan sosialisasikan penerapan E-Katalog Versi 6 (V6) kepada penyedia barang dan jasa se-Kabupaten Jepara, yang berlangsung di Gedung Shima Kompleks Setda Jepara, pada Selasa, 29 April 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, transaksi pengadaan elektronik di Jepara terus menunjukkan tren positif. Pada 2022 tercatat 21.693 paket pengadaan dengan nilai transaksi Rp50,2 miliar, naik menjadi 21.616 paket pada 2023 senilai Rp51,2 miliar. Lonjakan signifikan terjadi pada 2024, dengan 28.797 paket dan nilai transaksi mencapai Rp61,1 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar dalam kegiatan sosialisasikan penerapan E-Katalog Versi 6 (V6) kepada penyedia barang dan jasa se-Kabupaten Jepara, yang berlangsung di Gedung Shima Kompleks Setda Jepara, pada Selasa, 29 April 2025.

“Pengadaan barang atau jasa melalui sistem digital E-Katalog merupakan hal yang penting untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta mendukung ekosistem industri dalam negeri dan pelaku usaha lokal,” katanya.

Ary menambahkan, saat ini berbagai tantangan keamanan digital seperti pengambilalihan akun ilegal dan upaya jahat lainnya sangat menjadi perhatian. Oleh sebab itu, dalam sistem E-Katalog Versi 6 (V6) dibekali dengan fitur manajemen akun yang lebih kuat, serta dukungan terhadap integrasi data yang selaras dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Penerapan sistem katalog elektronik, kata dia, selaras dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta keputusan Kepala LKPP tentang penyelenggaraan katalog elektronik.

“E-Katalog V6 tidak hanya mempermudah discovery produk, tapi juga memberi prioritas bagi produk dalam negeri (PDN) dan pelaku UMKM/UMKK,” imbuhnya.

Pihaknya pun berharap, adanya bimbingan teknis tersebut mampu memberikan pemahaman mendalam bagi para penyedia, agar dapat beradaptasi dengan sistem baru, sekaligus berperan aktif dalam mendukung tata kelola pengadaan yang lebih modern dan inklusif di Kabupaten Jepara. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version