JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara melakukan monitoring di pabrik tahu yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Senin, 28 April 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Camat Pecangaan, dan pihak terkait lainnya.
Anggota Komisi D DPRD Jepara, Haizul Ma’arif, mengungkapkan bahwa kegiatan monitoring tersebut untuk menindaklanjuti aduan warga terkait adanya pembuangan limbah cair yang diduga dari pabrik tahu tersebut.
“Masyarakat meresahkan adanya bau yang tidak enak dan berdampak ke pertumbuhan padi para petani sekitar,” kata Gus Haiz, sapaan akrabnya.
Gus Haiz mengatakan bahwa di wilayah tersebut memang terdapat beberapa kelompok pengusaha tahu. Pada saat monitoring dilaksanakan, pihaknya tidak mendapati adanya limbah yang mengalir ke saluran air. Namun, pihaknya melihat adanya paralon berukuran besar dari pabrik tahu yang menuju selokan.
“Kita tidak melihat secara langsung adanya pembuangan limbah di saluran air, tapi informasi dari warga pembuangannya di waktu-waktu tertentu. Kita juga melihat lokasi pabrik yang berada di pinggir saluran air itu, dan saya melihat secara langsung ada paralon-paralon berukuran besar dari pabrik tahu yang menuju ke saluran tersier atau saluran air. Jadi kemungkinan besar mereka membuang limbahnya ke saluran tersier,” ujarnya.
Terkait temuan itu, pihaknya pun mendesak DLH Jepara untuk memberikan teguran dan pendampingan kepada para pengusaha tahu yang ada di wilayah tersebut.
Gus Haiz menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung adanya usaha yang sudah berjalan tersebut. Hanya saja, pihaknya meminta para pengusaha untuk turut menjaga lingkungan sekitar.
“Pada prinsipnya kita tidak ingin mengganggu usaha mereka, kita malah mendukung usaha mereka tapi minta tolong lingkungannya juga dijaga. Jangan sampai hanya mengambil untung saja tanpa merawat lingkungan, sehingga masyarakat sekitar yang akhirnya menjadi korban,” terangnya.
Pihaknya pun berharap para para pengusaha lebih serius dalam pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Padahal beberapa tahun yang lalu sudah dibantu IPAL yang bersumber dari DAK, namun saya cek kemarin sudah tidak difungsikan sejak 2 tahun yang lalu. Kalau sudah diberi bantuan minta tolong untuk dimanfaatkan, IPAL itu kan juga bagian dari standarisasi jadi harus mengadakan maupun mengelola dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengawas Lingkungan Hidup di DLH Jepara, Havid Widiyanto, mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi menyusun berita acara (BA) hasil survei dan menunggu rekomendasi dan tindak lanjut dari DPRD terkait kondisi yang ada.
“Terkait UMKM itu butuh pendekatan khusus, mengingat mereka adalah usaha yang tumbuh bersama masyarakat setempat. Tidak ada izin untuk usaha seperti itu, UMKM tidak kena pengawasan seperti perusahaan resmi, yang ada adalah pembinaan. Perlu melibatkan semua pihak agar usaha tetap kondusif dan lingkungan tetap terjaga,” katanya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)