PATI, Lingkarjateng.id – Sucipto, pemilik tambang galian C di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, membantah tudingan perusakan lingkungan yang dilontarkan warga yang tergabung dalam Aliansi Sukolilo Bangkit.
Bantahan tersebut ia ungkapkan usai jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria Jawa Tengah dan Kepolisian melaksanakan sidak di lokasi penambangan wilayah Kecamatan Sukolilo pada Rabu, 30 April 2025.
“Saya sebagai pelaku penambangan di Desa Wegil, bukan merusak lingkungan, tapi saya menata lingkungan supaya menjadi lingkungan damai,” bantah pemilik tambang, Sucipto.
Sebagai pengusaha tambang galian C berizin, Sucipto mengatakan bahwa tambang miliknya justru berperan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Pasalnya, para pekerja yang ada di tambangnya berasal dari warga lokal.
Selain itu, di penambangan miliknya yang saat ini sudah tidak beroperasi terdapat embung yang berfungsi menampung air agar tidak terjadi banjir ketika hujan mengguyur Pegunungan Kendeng.
“Air dari daerah Pakem, Kincir, itu kan banyak, akhirnya saya membuat embung. Ada hujan, tidak mungkin air itu langsung ke perumahan atau masyarakat Desa Wegil,” katanya.
Ke depannya, Sucipto mengaku bakal mereklamasi lokasi penambangan menjadi tempat wisata dan perkebunan. Sehingga, hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar.
“Untuk meningkatkan ekonomi masyarakat menjadi tempat wisata. Kalau wisata masyarakat bisa kerja, UMKM,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sucipto mengaku tambang galian C seluas 6 hektare miliknya sudah memiliki izin perpanjangan mulai 2021-2026. Namun, saat ini tidak beroperasi lagi lantaran kalah saing dengan tambang ilegal.
“Di antara penambangan itu banyak sekali yang mungkin ilegal atau apa, intinya harga tidak mampu dengan yang punya izin. Seandainya saya mengikuti harga di sebelah yang tidak punya izin,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan anggota kepolisian melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) tambang galian C di wilayah Sukolilo pada Rabu, 30 April 2025.
Pemerintah yang diwakili Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Jawa Tengah dan wakil rakyat mendatangi tambang galian C di Sukolilo.
Dalam kesempatan itu, mereka meninjau langsung longsoran batuan Pegunungan Kendeng akibat aktivitas tambang ilegal yang ada di Desa Kedungwinong dan tambang berizin Desa Wegil.
Plt. Kepala DPMPTSP Pati, Royoso, mengatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk menertibkan tambang galian C ilegal di Desa Kedungwinong. Sejumlah alat berat yang digunakan untuk menambang pun akan diamankan.
“Tadi saya sudah komunikasi dengan Pak Kasatpol untuk kaitan dengan pengangkutan alat berat yang dituntut oleh warga, memang kewenangan ranah kami. ESDM juga tidak. Jadi nanti akan kita komunikasikan,” ujarnya disela-sela sidak.
Untuk tambang yang berizin, pihaknya tetap mempersilahkan aktivitas pertambangan sesuai dengan regulasi yang ada. Mengingat, bebatuan yang dihasilkan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur.
“Mesti kita berikan jalan mereka untuk melakukan penambangan. Karena apa, memang penambangan ini juga dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan infrastruktur, tetapi berizin dan memenuhi ketentuan,” jelasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)