KENDAL, Lingkarjateng.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi disambut antusias masyarakat Kabupaten Kendal.
Hal ini terbukti dengan meningkatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga melebihi 100 persen lebih dari hari biasanya. Jika pada hari biasa jumlah pembayar pajak kendaraan bermotor berkisar 1.200 orang, setelah adanya program pemutihan ini meningkat menjadi sekitar 2.600-an wajib pajak.
Kepala Seksi (Kasi) Pajak Samsat Kendal Yunianto Adhi Purnomo, mengatakan masyarakat Kendal yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor antusias memanfaatkan program pemutihan ini.
“Sejak diberlakukannya program pemutihan ini, banyak masyarakat Kendal yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraannya yang sudah lama tidak dibayar,” katanya.
Ia menyebutkan dalam program pemutihan ini tidak hanya dendanya yang dibebaskan, namun wajib pajak juga akan dibebaskan tunggakan pajaknya dan hanya membayar pajak tahun berjalan saja.
“Sedangkan tunggakan Jasa Raharja hanya tinggal membayar pokoknya saja, dendanya juga dibebaskan. Kalau pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya pemutihan hanya berlaku pada dendanya, sedangkan pokok pajaknya masih harus dibayar. Namun pada pemutihan kali ini, baik pokok pajaknya maupun dendanya dibebaskan semua,” ungkapnya.
Adhi menambahkan program ini berlaku bagi wajib pajak yang kendaraan bermotornya belum diblokir.
“Kebijakan ini tidak membatasi berapa tahun keterlambatan. Semua keterlambatan asal belum diblokir masih bisa diputihkan. Nah kalau sudah diblokir, itu urusannya beda lagi, silakan minta penjelasan kepada Baur STNK,” imbuhnya.
Hal ini dibenarkan oleh Bintara Urusan (Baur) STNK Samsat Kendal Bripka Muhammad Latif Udianto. Menurutnya program pemutihan pajak kendaraan seperti yang saat ini berlaku termasuk jarang ada. Ini belum tentu ada, bisa 20 tahun sekali baru ada.
“Pemutihan kali ini berlaku untuk semua keterlambatan asal masih aktif atau belum diblokir. Jadi, silakan dimanfaatkan program dari Pak Gubernur Jateng ini untuk menyelesaikan semua keterlambatan pajak kendaraan,” kata Latif.
Salah seorang pembayar pajak, Saddam, warga Rowosari, Kendal mengaku sangat senang ketelambatan pajak sepeda motornya yang sudah menunggak tiga tahun, hanya dibebani membayar pajak tahun berjalan saja.
“Jadi aslinya total pajak yang harus saya bayar sekitar Rp 800.000 lebih. Dengan adanya pemutihan ini, saya hanya membayar Rp 365.000, karena yang harus saya bayar hanya pajak tahun berjalan ini, pajak tiga tahun sebelumnya bebas, hanya bayar tunggakan Jasa Raharja per tahun Rp 35.000,” bebernya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)