PATI, Lingkarjateng.id – Pemandangan kurang menyenangkan terjadi di Alun-Alun Simpang Lima Pati saat rombongan Satpol PP menertibkan lapak baca gratis pada Sabtu malam, 12 April 2025.
Terlihat rombongan Satpol PP berusaha menertibkan lapak baca gratis yang digelar komunitasPustaka Malam Pati, lengkap dengan buku bacaan untuk dibaca gratis oleh masyarakat yang menikmati malam minggu di Alun-alun Pati.
Sayangnya, aksi tersebut dinilai melanggar peraturan oleh Satpol PP Pati karena mereka membuka lapak di zona merah untuk para pedagang kaki lima (PKL).
Aksi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP kemudian mendapat perlawanan dari komunitas Pustaka Malam Pati yang merasa kegiatan mereka tidak menyalahi aturan. Pasalnya, mereka tidak sedang berdagang, melainkan sedang menggeliatkan literasi baca dengan cara membuka lapak baca gratis.
Adu mulut pun terjadi. Dalam unggahan akun media sosialnya, @pustakamalam_pati menyebut Satpol PP berniat mengusir lapak bacaan mereka dan melarang komunitas tersebut melakukan kegiatan kembali dengan alasan mengganggu ketertiban umum.
Mereka juga mengecam keras tindakan Satpol PP Pati serta jajarannya yang melarang masyarakat melakukan kegiatan membaca buku di tempat umum.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai penyebab cekcok antara petugas Satpol PP dan pegiat literasi tersebut, Kepala Satpol PP Pati, Sugiono, mengatakan bahwa pemahaman Satpol PP di sana ada banner “Lapak Baca Gratis”, sehingga dikhawatirkan nanti ada lapak-lapak lain yang memancing PKL lain.
“Misal PKL yang menggambar binatang atau mainan. Mereka tidak menjual makanan minuman, dan lain-lain,” jelasnya.
Terkait perizinan boleh tidaknya menggelar lapak baca untuk meningkatkan minat baca masyarakat Pati, ia menyebut jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tahu.
“Monggo bisa minta pencerahan juga ke DLH selaku pengelola simpang, Kak. DLH yang tahu,” jawabnya singkat. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkarjateng.id)