SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, buka suara usai namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, pada Senin, 21 April 2025 lalu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Indriyasari disebut terlibat dalam pemotongan pembayaran pegawai negeri yang kemudian diberikan kepada eks Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Menanggapi hal tersebut, Indriyasari menyatakan bahwa dirinya mengaku siap menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi oleh Mbak Ita dan Alwin Basri.
“Saya sebagai warga negara siap bersaksi, semoga juga cepat selesai, semuanya berakhir dengan baik-baik saja. Saya kira itu kita ikuti saja, insyaallah saya siap menjadi saksi,” ujarnya saat dihubungi awak media pada Selasa, 22 April 2025.
Saat dikonfirmasi terkait uang iuran bersama yang dipotong oleh terdakwa Ita dan ada dugaan telah dikembalikan kepadanya, Indriyasari menyatakan bahwa hal itu telah disampaikannya pada saat dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
“Jadi itu semua telah ada di berita acara saat pemeriksaan, sehingga nanti saat sidang saya hanya menjawab sesuai dengan berita acara yang dilakukan. Mohon maaf saya belum berani bicara banyak karena sudah ada di BAP, takutnya bocor,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana dugaan kasus korupsi yang menyeret Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, nama Kepala Bapenda Kota Semarang turut disebut oleh jaksa.
JPU dari KPK, Rio Vernika Putra, menyatakan bahwa Mbak Ita sebagai terdakwa 1 dan Alwin Basri sebagai terdakwa 2 bersama dengan Kepala Bapenda Kota Semarang melakukan pemotongan pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak, dengan alasan membayar utang kepada keduanya.
Hal tersebut dilakukan pada waktu antara bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2024 atau dari triwulan keempat 2022 hingga triwulan keempat 2023.
“Total keseluruhan Rp 3 miliar, dengan rincian terdakwa I menerima Rp 1,8 miliar dan terdakwa Il menerima Rp 1,2 miliar,” kata Rio.
“Berdasarkan pertimbangan objektif lainnya berupa insentif pemungutan pajak daerah Kota Semarang, seolah-olah penerima tambahan penghasilan pegawai Bapenda Kota Semarang tersebut mempunyai utang kepada terdakwa I dan terdakwa Il. Padahal penerimaan tersebut bukanlah merupakan utang,” sambungnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Mbak Ita, Agus Nurudin, mempertanyakan status Indriyasari selaku Kepala Bapenda Kota Semarang yang belum dijadikan tersangka. Pasalnya, Indriyasari telah disebut memberikan uang kepada kedua terdakwa.
“Kita dengar bahwa kedua terdakwa bersama-sama Indriyasari, tapi sampai saat ini statusnya belum tersangka, padahal semua duitnya dari Indriyasari,” ujarnya.
Sedangkan, Erna Ratna Ningsih yang juga anggota Penasihat Hukum Mbak Ita, menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan oleh kedua terdakwa.
“Jadi uangnya sudah dikembalikan ke Ibu Iin dan uangnya sudah digunakan untuk refreshing dan jalan-jalan ke Bali,” jelasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)