KENDAL, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal membantah adanya isu pendampingan yang diberikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Nolokerto terkait rencana tukar guling tanah kas desa.
Kasie Intel Kejari Kendal, Muhammad Agung Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya memang telah menerima permohonan pendampingan dalam rencana tukar guling tanah tersebut.
Namun, Kejari Kendal hingga saat ini belum memutuskan untuk menolak atau menerima permohonan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pendampingan sama sekali.
“Kita belum melakukan pendampingan sama sekali,” ujar Agung di Kendal pada Minggu, 13 April 2025.
Oleh sebab itu, pihaknya membantah telah memberikan pendampingan pada rencana tukar-menukar tanah kas Desa Nolokerto.
Karena, lanjut Agung, masih dilakukan pengkajian dan penelaahan terkait hal tersebut.
“Belum ada keputusan apa pun, karena masih dilakukan pengkajian dan penelaahan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nolokerto digeruduk ratusan warga yang menuntut pembatalan rencana tukar guling tanah kas desa.
Ketua BPD Nolokerto, Zaenul Khafidin, dikabarkan terkesan acuh dengan aksi warga tersebut dan bahkan menyatakan bahwa rencana tukar-menukar tanah aset desa telah mendapatkan pendampingan dari Kejari dan Dispermasdes Kendal. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)