PATI, Lingkarjateng.id – Warga Kecamatan Sukolilo akhirnya mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati setelah terjadi insiden longsor di lokasi tambang galian C ilegal yang terletak di Desa Kedungwinong, Kamis, 10 April 2025.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Sukolilo Bangkit mengajukan surat untuk dilaksanakan audiensi dengan instansi-instansi terkait pertambangan. Mereka ingin menyampaikan aspirasi masyarakat Sukolilo yang sudah dirugikan dengan adanya aktivitas tambang galian C ilegal.
“Alhamdulillah kita ditemui, kita menyerahkan apa yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat Kendeng, terutama longsor yang terjadi di wilayah kami, khususnya di Desa Kedungwinong,” ujar perwakilan Sukolilo Bangkit, Selamet Riyanto.
Selamet mengatakan, tuntutan yang dilayangkan dalam aksi tersebut ialah penutupan tambang galian C ilegal di wilayah Sukolilo. Pasalnya, berbagai dampak negatif dari adanya aktivitas tambang ilegal tersebut telah merugikan warga.
Bahkan, lanjut dia, tambang galian C ilegal yang ada di daerahnya hanya dimanfaatkan segelintir orang yang rela merusak alam demi uang.
“Kejadian longsor, bukan hanya pencemaran lingkungan saja ya, kurangnya debit air, debu di jalanan, bisingnya alat berat juga muatan tonase hasil tambang membuat jalan kami rusak. Itu yang terjadi di lingkungan kami. Kekeringan juga, bahkan ada beberapa sumber mata air yang jelas-jelas mati di situ,” jelasnya.
Jika tuntutannya tidak diindahkan, pihaknya akan melapor ke Polresta Pati dan beberapa instansi terkait lainnya. Pihaknya berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bertindak menutup tambang galian C ilegal yang ada di wilayahnya.
“Tambang, banyak ada beberapa di Kedungwinong, Wegil, Prawoto, Pakem. Mungkin ada belasan. Mungkin dari sini kita akan ke Polres, ke ESDM, ke DLH dan BPBD bahkan sampai dengan Satpol-PP,” ucapnya.
Merespons hal itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, akan meneruskan surat permohonan yang dilayangkan warga Sukolilo kepada pimpinan. Selain itu, pihaknya juga akan meninjau lokasi tambang galian C ilegal yang mengakibatkan longsor beberapa waktu lalu.
“Nanti teman-teman dari Komisi A maupun C akan sidak ke sana, kondisinya seperti apa, dan hasilnya seperti apa nanti kita bahas bareng-bareng. Yang jelas surat permohonan audiensi diteruskan kepada pimpinan DPRD,” katanya.
Terkait waktu pelaksanaan audiensi, pihaknya akan menunggu instruksi dari pimpinan DPRD Pati.
“Nanti kita akan undang dari pihak-pihak terkait mulai dari PU, Dinas Perizinan, kemudian Satpol PP, mungkin juga DLH, kepolisian, kita juga undang bagaimana nanti beliau-beliau akan menyikapinya,” katanya.
Pihaknya berharap kasus tambangan ilegal di Sukolilo menjadi perhatian utama Pemkab Pati. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)