PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan memanggil Dinas Ketenagakerjaan dan perusahaan terkait usai aksi mogok kerja di PT Anugrah Grafika.
Sebelumnya sejumlah karyawan PT Anugrah Grafika mogok kerja pada Selasa, 22 April 2025 sebagai bentuk protes perubahan kebijakan perusahaan yang dinilai tidak adil.
“Kami baru tahu lewat sosial media, sehingga ini juga akan menindaklanjuti, memanggil dinas tenaga kerja, perusahaan, beberapa karyawan untuk minta kita klarifikasi dulu,” ungkap Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo saat ditemui pada Kamis 24 April 2025.
Bandang mengatakan bahwa pihaknya bakal mengklarifikasi terlebih dahulu terkait permasalahan yang mengakibatkan para karyawan PT Anugrah Grafika melakukan aksi mogok kerja. Ia tidak ingin terdapat pihak yang dirugikan baik dari perusahaan maupun karyawannya.
“Tapi prinsipnya kami akan mengklarifikasi dulu, seizin Pak Ketua DPRD, pimpinan kami, kami akan panggil, kita duduk bareng, kita klarifikasi, kita minta penjelasan terkait permasalahan ini, kita minta solusi,” kata dia.
Massa Mogok Kerja Tolak Sistem Outsourcing, DPRD Pati Siap Dengar Aspirasi Pekerja
Ia berharap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pati menindak tegas pihak yang menyalahi aturan jika para karyawan PT Anugrah Grafika benar-benar dirugikan.
“Tapi prinsipnya, kalau ada betul-betul itu melakukan tindakan yang kurang baik terkait dengan pengisian tenaga kerja, kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk perusahaan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto menyampaikan bahwa aksi mogok kerja karyawan PT Anugrah Grafika lantaran kontrak kerjanya dialihkan ke outsourcing. Langkah tersebut diambil perusahaan dengan alasan ingin meningkatkan produktivitas.
Dengan adanya kebijakan outsourcing, para karyawan khawatir tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Meskipun, pihak perusahaan menegaskan bahwa hak-hak karyawan tetap diberikan secara utuh.
“Meskipun di-outsourcing-kan, hak-hak pekerja tetap diberikan. Kesejahteraan sama dan gaji tetap UMR,” katanya pada Rabu, 23 April 2025.
PT Anugrah Grafika diketahui memberikan pilihan kepada karyawannya yang tidak ingin mengikuti kebijakan perusahaan harus mengundurkan diri.
Namun Agus mengatakan pihaknya belum mengetahui persis progres permasalahan tersebut. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa karyawan pabrik yang tidak melanjutkan kerja dengan sistem outsourcing bakal mendapatkan pesangon sesuai masa kerjanya.
“Kondisi sekarang kami belum mendapatkan laporan. Kalau kontrak selesai dapat kompensasi satu kali gaji bila satu tahun kerja. Kalau delapan tahun kerja ya dapat delapan kali gaji,” pungkasnya. (Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)