PATI, Lingkarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil membongkar sindikat pencuri spesialis toko kelontong yang mengincar tabung LPG 3 kg dan sembako.
Rencananya, kasus pencurian tersebut akan dilakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo menyampaikan bahwa sindikat pencuri toko kelontong ini telah merugikan para korbannya hingga puluhan juta rupiah. Selain itu, mereka juga telah meresahkan warga di 4 kecamatan yang ada di Kabupaten Pati.
Dua sindikat pencuri toko kelontong, SR (40) merupakan residivis kasus pencurian tahun 2022, dan SP (47) warga Juwana ditangkap di rumah SR di daerah Jakenan pada Jumat, 14 Februari 2025 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari laporan para korban yang menjadi target sindikat ini. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujarnya, Jumat, 14 Maret 2024.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu merusak gembok dan CCTV pengaman. Mereka menyasar toko-toko kelontong yang menjual tabung LPG dan sembako.
Beberapa toko kelontong di 4 kecamatan pun sudah disatroni pelaku. Mulai dari Toko Mutiara Barokah di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong yang dibobol pada Sabtu 8 Februari 2025, Toko Sido Mampir di Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo yang dibobol pada Senin, 10 Februari 2025, Toko Pasar Ridho Illahi di Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus yang dibobol pada Selasa, 11 Februari 2025 dan Toko di Desa Pajeksan, Kecamatan Juwana yang dibobol pada Jumat, 14 Februari 2025.
Tidak hanya menangkap pelaku, Polresta Pati juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 160 tabung gas 3 kg, sembako hasil curian berserta karung beras dalam berbagai ukuran, 1 unit mobil Suzuki Carry warna putih dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti gunting baja dan linggis.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ucap AKP Heri.
AKP Heri mengimbau, para pemilik toko kelontong di Kabupaten Pati harus meningkatkan kewaspadaannya terhadap potensi tindak pencurian dengan memperhatikan keamanan toko. Pada malam hari, gembok dan sistem keamanan lainnya harus dipastikan berfungsi dengan baik. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)