PATI, Lingkarjateng.id – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penataan pedagang kaki lima.
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan mengatakan bahwa saat ini pembahasan Raperda tengah memasuki tahapan yang kedua kali, mulai tanggal 13-14 Maret 2025.
“Kami dari Komisi B yang selaku pemrakarsa raperda terkait penataan pedagang kaki lima, sudah kita bahas kemarin pertama kemudian hari ini tadi tahap kedua,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Pati, Jumat, 14 Maret 2025.
Dalam proses pembahasan, pihaknya mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPTR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kita sudah mengundang beberapa OPD terkait baik dari bagian hukum Sekda Pati juga kita undang. Semuanya kita undang dan Alhamdulillah berjalan lancar,” kata dia.
Dia menyampaikan, Raperda tentang penataan PKL tersebut masih melalui beberapa tahapan lagi untuk bisa diterapkan di Kabupaten Pati. Mulai dari pembentukan Pansus hingga evaluasi gubernur.
“Ini baru tahap awal baru rancangan untuk pembahasan awal, setelah itu nanti ada pembentukan Pansus, nanti ada pembahasan pansus, kemudian kita kirim ke gubernur, di evaluasi, setelah itu nanti baru ditetapkan,” kata dia.
Nantinya, Raperda tersebut bakal mengatur kawasan zona merah bagi PKL sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kondisi di Kabupaten Pati.
“Intinya ada zona merah, zona hijau, mana yang harus ditempati, sesuai dengan peraturan Mendagri yang ada lah. Kebanyakan masih sama, juga ada beberapa yang kita sesuaikan dengan Mendagri dan juga ada muatan lokal,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)