PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pembangunan wisata kuliner di dalam lingkungan eks Pendopo Bupati Kabupaten Pekalongan yang merupakan kawasan cagar budaya harus melalui konsultasi publik. Hal itu diutarakan Mustadjirin, Ketua DPP LSM Forum Masyarakat Sipil, atau yang lebih dikenal dengan “FORMASI”,saat diwawancarai di salah satu kafe di kecamatan kedungwuni, Selasa malam, 18 Maret 2025.
Menurutnya, konsultasi publik ini sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak merusak kawasan cagar budaya yang ada.
“Seharusnya proses pembangunan yang seperti biasa dilakukan, baik di RKP, di rencana kegiatan perangkat daerah, itu ada yang namanya konsultasi publik, atau disebut public hearing,” ujarnya.
Mustadjirin juga menekankan bahwa konsultasi publik ini harus melibatkan berbagai macam unsur masyarakat yang ada di Kabupaten Pekalongan, termasuk kalangan eksekutif, legislatif, dan masyarakat sipil.
“Jadi semua latar belakang apapun, diajak bicara, diajak ngumpul. Pendapat itu kan keluar dari, tidak hanya dari kami, teman-teman forum masyarakat sipil, tapi ya… dari forum budaya, kemudian dari kalangan seni, ya juga nanti akan berbicara,” ujarnya.
Menurut Mustadjirin, pembangunan di kawasan cagar budaya Kabupaten Pekalongan harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan kebudayaan yang ada.
“Ya harapannya supaya dikaji ulang atas apa yang sedang berlangsung di Pendopo Bupati Lama, Kabupaten Pekalongan. Ya paling nggak mengadakan public hearing lah. Agar semua mengetahui dan transparan makanya perlu adanya public hearing,” ujarnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)