KUDUS, Lingkarjateng.id – Seorang warga berinisial MFH asal Desa Jetiskapuan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, meninggal dunia setelah diduga meminum obat pembasmi rumput pada Jumat, 14 Maret 2025.
Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo, mengonfirmasi peristiwa meninggalnya MFH yang merupakan salah satu kepala dusun (kadus) di Desa Jetiskapuan tersebut. Korban diduga salah mengambil minum yang ternyata adalah obat pembasmi rumput.
“Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB,” katanya.
Ia menjelaskan, dari keterangan warga di lokasi yang menjadi saksi yakni Siti Asih, sekitar pukul 08.00 WIB dirinya mendengar korban teriak minta tolong dari teras rumah.
“Saksi mendengar teriakan minta tolong. Korban minta tolong untuk dibawa ke rumah sakit karena habis minum obat rumput,” ujarnya.
Kemudian Siti Asih meminta tolong kepada warga lainnya yakni M Khoirul dan Edy Z untuk membawa korban ke RS Mardi Rahayu Kudus yang dekat dengan lokasi kejadian.
Akan tetapi, saat akan dibawa ke rumah sakit, kondisi korban sudah lemas dan mulut mengeluarkan busa.
“Sesampainya di RS Mardi Rahayu, oleh dokter jaga rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga membuat surat pernyataan penolakan autopsi dan menerima kematian korban. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)