PATI, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Pati, Kastomo, mendorong pemerintah desa (pemdes) berinovasi dalam mengatasi masalah sampah.
Menurut Kastomo, pemdes dapat membuat peraturan desa yang mengatur pengelolaan sampah agar tidak ada warga yang membuang sampah di sembarang tempat.
“Lha itu melalui perdes, bagaimana memang kalau lingkungannya sudah sempit itu dibuat ya, diberi lahan khusus untuk pembuangan sampah dan dikelola dengan baik,” ucapnya pada Kamis, 13 Maret 2025.
Pengelolaan sampah yang baik, kata Kastomo, selain mencegah pencemaran lingkungan juga bisa menjadi sumber pendapatan lain dari hasil mengelola sampah. Ia mencontohkan pengelolaan sampah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seperti yang sudah dilakukan di Margoyoso.
“Di bawah BUMDes, yang sudah jalan sampah ini kan di Margoyoso ada, di Pekalongan juga ada. Desa membuat unit usaha sampah nanti dikelola oleh BUMDes hingga nanti setiap rumah tidak bingung,” bebernya.
Legislator: Pemkab Pati Harus Temukan Solusi Masalah Buang Sampah Sembarangan
Sebelumnya, pengguna jalan di jalan alternatif Kecamatan Pucakwangi menuju Pati kota mengeluhkan bau tidak sedap akibat banyak sampah dibuang di pinggir jalan.
Fitri (26) mengaku harus menutup hidungnya setiap kali pergi ke Pati lantaran melintasi tumpukan sampah di pinggir jalan, tepatnya di Desa Grogolsari, Kecamatan Pucakwangi.
Selain menimbulkan bau tidak sedap, tumpukan sampah juga sering tercecer hingga ke badan jalan. Menurutnya, jalan tersebut sudah beberapa tahun ini menjadi lokasi pembuangan sampah oleh orang tak bertanggung jawab.
“Awalnya tidak ada. Cuma ada satu, terus bertambah, tambah lagi hingga banyak seperti ini. Paling 2 tahunan mulai ada sampah disini,” keluhnya, Sabtu, 8 Maret 2025.
Dia berharap, pemerintah setempat untuk membersihkan sampah tersebut dan mengimbau warga untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat.
“Segera dibersihkan, agar pengguna jalan yang melewati jalan ini tidak terganggu. Soalnya bau banget,” ucapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)