SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menangani kasus dugaan penganiayaan bayi berusia dua bulan berinisial NA oleh oknum polisi Brigadir AK dengan profesional dan transparan.
Dalam menangani kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa keterlibatan LPSK merupakan bentuk perlindungan terhadap saksi agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
“Kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keselamatan para saksi, ini adalah langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tanpa intimidasi,” katanya di Semarang pada Kamis, 13 Maret 2025.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penyidik terus berupaya menyelesaikan perkara tersebut secara profesional.
“Kami memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan LPSK agar tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara tersebut. Proses ekshumasi terhadap jenazah korban telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Selain itu, status kasus telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu, terlapor, Brigadir AK, telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)