SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menggandeng 18 perusahaan untuk menampung ribuan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, Sakina Rosellasari, memastikan bahwa PHK massal buruh PT Sritex tidak akan mengganggu iklim investasi di wilayah Jawa Tengah.
“Sembari menunggu investor yang akan mengambil alih manajemen Sritex, kami telah berkoordinasi dengan 18 perusahaan yang berpeluang menampung puluhan ribu buruh korban PHK,” ujar Sakina di Semarang pada Selasa, 4 Maret 2025.
Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor industri seperti tekstil, garmen, rokok, alas kaki, plastik, dan ritel.
Menurutnya, lokasi perusahaan yang siap menampung para pekerja berada di daerah Sukoharjo, Wonogiri, Boyolali, Karanganyar, dan Surakarta.
“Kami mendorong perusahaan yang menyediakan lowongan pekerjaan agar mengutamakan merekrut korban PHK. Hal ini guna mencegah bertambahnya angka pengangguran di Jawa Tengah,” tambahnya.
Seperti diketahui, PT Sritex beserta tiga anak usahanya yaitu PT Primayudha Mandiri Jaya, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex Semarang resmi tutup pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit. Penutupan bisnis raksasa tekstil di Asia itu berdampak pada PHK massal terhadap 10.965 buruh.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin PHK tersebut membawa dampak sosial berkepanjangan.
Oleh karena itu, selain memfasilitasi penyaluran tenaga kerja ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan, Pemprov Jateng juga membuka peluang bagi mantan buruh Sritex yang ingin berwirausaha dengan memberikan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK).
Lebih lanjut, Ahmad Luthfi juga mendorong agar hak Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para mantan buruh Sritex segera dibayarkan sebelum lebaran.
“Kepala Dinas Tenaga Kerja sudah ke Jakarta untuk memastikan hak mereka terpenuhi. Kita maksimalkan dan upayakan agar pembayaran ini segera dilakukan sebelum Lebaran. Ini adalah kewajiban BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, dan kita akan membantu prosesnya,” tegasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)