• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Senin, Mei 19, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Semarang Hari Ini

Kasus Aipda Robig Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rosyid by Rosyid
Kamis, 06-Mar-2025
in Semarang Hari Ini, Hukum dan Kriminal
Aipda Robig, oknum polisi tersangka penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis, 6 Maret 2025. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Aipda Robig, oknum polisi tersangka penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis, 6 Maret 2025. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

920
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) melimpahkan berkas perkara Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi tersangka penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, mengungkapkan bahwa Polda Jateng telah melimpahkan tersangka dan barang bukti. Tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Semarang.

“Kami telah menerima tersangka Aipda Robig dan barang bukti dari penyidik Polda Jateng,” di Semarang pada Kamis, 6 Februari 2025.

Luapan sungai membanjiri Perumahan Sraten Permai di Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Perumahan Sraten Langganan Banjir, Warga Minta Pemkab Semarang Normalisasi Sungai

18 Mei 2025
Pihak Kepolisian menunjukkan lokasi terbaliknya perahu karet wisatawan saat rafting di Desa Sambirejo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, pada Minggu, 18 Mei 2025. (Dok. Polres Semarang/Lingkarjateng.id)

Wisatawan Tewas Usai Perahu Rafting Terbalik di Sungai Tuntang Semarang

18 Mei 2025

Menurutnya, bersama dengan terdakwa dilimpahkan pula barang bukti berupa sepucuk senjata api beserta beberapa butir peluru yang digunakan oleh tersangka.

Ia menuturkan berkas perkara yang dilimpahkan tersebut sudah dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan disiapkan rencana penuntutan

Candra mengatakan bahwa Aipda Robig Zaenudin yang melakukan penembakan pada hari Minggu, 24 November 2024 lalu, sekira pukul 00.20 WIB, di depan Alfamart Kalipancur JI. Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, terhadap GRO mendapat dua dakwaan dari kejaksaan.

Candra Saptaji menyatakan bahwa pertama tersangka didakwa dengan pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar, kemudian pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pidana Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta,” jelasnya.

Kedua, tersangka Aipda Robig didakwa dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP serta pasal 351 ayat 3, yang mana pada pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Kemudian pasal 351 ayat 1 KUHP paling lama 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan pasal 351 ayat 3 KUHP paling lama 7 tahun penjara,” jelas Candra.

Lebih lanjut, Candra menyatakan bahwa berdasarkan alasan subjektif dan objektif, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.

“Jadi terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang Jalan Dokter Cipto, Kota Semarang, dan selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan secepatnya, untuk dilakukan persidangan,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Semarang juga telah menerima barang bukti, di antaranya yaitu 1 (satu) buah proyektil, 1 (satu) pucuk senjata api jenis CDP Nomor: 651336, 4 (empat) selongsong peluru, 1 (satu) lembar Surat Ijin Memegang Senjata api Nomor: SA/REV/39/IX/2024 AIPDA ROBIG ZAENUDIN, 2 (dua) butir amunisi Revolver. (Lingkar Network | Anta/Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita SemarangSemarang Hari Ini
Previous Post

Panen Raya, Produksi Gabah di Kudus Diprediksi Surplus 100 Ton

Next Post

Wakil Bupati Kendal Komitmen Selesaikan Persoalan Defisit APBD 2024

Post Terkait

Ketua MPC Pemuda Pancasila Blora, Munaji, dan istrinya diamankan Polda Jateng. (Dok. Polda Jateng/Lingkarjateng.id)
Blora Hari Ini

Ketua Pemuda Pancasila Blora dan Istrinya Ditangkap atas Dugaan Penipuan

by Rosyid
18 Mei 2025

BLORA, Lingkarjateng.id - Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Blora, Munaji, ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng) atas kasus...

Read moreDetails
Pekerja tengah memeprbaikai bak truk sampah milik DLH Kota Semarang pada Minggu, 18 Mei 2025. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Pemkot Semarang Kebut Perbaikan Kontainer Truk Sampah

18 Mei 2025
Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers kasus penyekapan intel oleh mahasiswa Undip di Mapolrestabes Semarang pada Jumat, 16 Mei 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Dua Mahasiswa Undip Penyekap Intel Terancam 8 Tahun Penjara

16 Mei 2025
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menerima dokumen keanggotaan CAMSR dari Atase Kebudayaan Kedutaan Besar Tiongkok (China) untuk Indonesia, Wang Si Ping, di Ruang VIP Wali Kota Semarang pada Kamis, 15 Mei 2025 malam. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Kota Semarang Resmi Gabung Aliansi Kota Jalur Sutra Maritim

16 Mei 2025
Pelaku penganiayaan yang sudah berhasil diamankan oleh Polres Kudus.(Dok. for Lingkarjateng.id)

Pria Kudus Hendak Lerai Perkelahian Malah Kena Bacok, Pelaku Kini Ditangkap

16 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

OLAHRAGA: Peserta Karang Pamitran Saka Bakti Husada (SBH) Kwartir Cabang Kudus berolahraga sebagai bagian dari praktih perilaku hidp bersih dan sehat di Bandungan, Kabupaten Semarang pada 16—17 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

DKK Kudus: Karang Pamitran Perkuat Peran Pramuka SBH di Bidang Kesehatan Masyarakat

by Ulfa Puspa
17 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Karang Pamitran menjadi sarana strategis mempererat silaturahmi antarpembina Saka Bakti Husada (SBH) Kwartir Cabang...

Read moreDetails
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kudus, Nuryanto, saat melepas peserta Karang Pamitran di Aula Dinas Kesehatan Kudus, Jumat, 16 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Bekali Keterampilan Kesehatan Dasar bagi Pramuka SBH

16 Mei 2025
SENAM: Ratusan siswi senam bersama dalam program Aksi Bergizi yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupatan Kudus di MA NU Banat pada Kamis, 8 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Kudus Intensifkan Aksi Bergizi di Sekolah

8 Mei 2025
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Andini Aridewi, saat menyampaikan arahan pada kegiatan peringatan Hari Tuberkulosis di Pabrik Rokok Nojorono Brak Garung, Rabu, 7 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Peringati Hari TBC Sedunia, DKK Kudus Gencarkan Deteksi Dini dan Edukasi

7 Mei 2025
MENGIKUTI PELATIHAN: Suasana pelatihan keamanan pangan di Gedung PPNI Kudus pada Selasa, 6 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Dorong Pelaku Usaha Pangan Siap Saji Penuhi Standar Higiene

6 Mei 2025

BERITA TRENDING

Ketua Dekranasda Kendal, Murdoko, memberikan tanda nama pada pohon Kendal yang sudah tumbuh di RTH Taman Klorofil pada Minggu, 18 Mei 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Kenalkan Sejarah, Murdoko Dorong Penanaman Pohon Kendal di Seluruh RTH

by Rosyid
18 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Pohon kendal adalah cikal bakal berdirinya Kabupaten Kendal. Cikal bakal nama pohon kendal adalah kisah Sunan Katong...

Read moreDetails
Penasehat Komunitas Jejak Bumi, Murdoko, saat melakukan aksi bersih-bersih di RTH Taman Klorofil pada Minggu, 18 Mei 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

Komunitas Jejak Bumi Bantu Bersih-Bersih RTH di Kendal

18 Mei 2025
Foto bersama dengan membawa penghargaan dari Kemenpan RB (dari kanan) Wadirut RSUD, Giri Kusuma, Kepala Dinsos Kendal, Muntoha, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, Kepala Disdukcapil Ratna Mustikaningsi dan Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

3 Instansi Pemkab Kendal Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Kemenpan RB

17 Mei 2025

Post Terbaru

Luapan sungai membanjiri Perumahan Sraten Permai di Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Perumahan Sraten Langganan Banjir, Warga Minta Pemkab Semarang Normalisasi Sungai

18 Mei 2025
Pihak Kepolisian menunjukkan lokasi terbaliknya perahu karet wisatawan saat rafting di Desa Sambirejo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, pada Minggu, 18 Mei 2025. (Dok. Polres Semarang/Lingkarjateng.id)

Wisatawan Tewas Usai Perahu Rafting Terbalik di Sungai Tuntang Semarang

18 Mei 2025
Kantor DPRD Kota Salatiga. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

Ratusan Polisi Akan Amankan Rapat Interpelasi DPRD Salatiga Besok

18 Mei 2025
Ketua MPC Pemuda Pancasila Blora, Munaji, dan istrinya diamankan Polda Jateng. (Dok. Polda Jateng/Lingkarjateng.id)

Ketua Pemuda Pancasila Blora dan Istrinya Ditangkap atas Dugaan Penipuan

18 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya