BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menawarkan lahan eks lapangan golf kepada investor untuk berbagai keperluan.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Mahbub Junaidi, eks lapangan golf itu dapat diperuntukkan sebagai wana wisata yang menggambarkan identitas Kabupaten Blora sehingga dapat mendukung konsep edupark maupun ecogreen park di pusat kota
“Kita (Pemkab Blora) sedang menawarkan lahan eks lapangan golf Blora kepada investor,” terang Mahbub pada Rabu, 12 Maert 2025.
Sebelumnya, kata Mahbub, sebagian lahan lapangan golf pernah difungsikan menjadi Sirkuit Motocross Super Mario dan wahana wisata maupun kegiatan olahraga lainnya.
“Pada tahun 2017 sebagian dari lahan ini sempat beralih fungsi menjadi Sirkuit Motocross Super Mario, dan sisanya digunakan untuk lapangan voli pantai dan bumi perkemahan,” ungkapnya.
DPMPTSP Blora Harap Wacana KEK Cepu Raya Jadi Magnet Investasi
Lahan eks lapangan golf ini berlokasi di Jalan Agil Kusumadya, Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora dengan luas 123.030 meter persegi. Banyak keunggulan dari lahan tersebut, diantaranya lokasi strategis di pusat kota Blora, lalu bersinggungan langsung dengan jalan provinsi, dan dekat dengan hotel bintang empat di Blora.
“Lokasinya dekat dengan alun-alun kota, maka kawasan eks lapangan golf ini sangat strategis terutama dari sisi transportasi,” terangnya.
Mahbub mengatakan pemanfaatan lahan itu bisa menggunakan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) maupun Bangun Guna Serah (BGS).
“Nanti bisa di perjelas dokumen kontraknya,” tambah dia.
Investor Hanya Perlu Izin Pemkab untuk Gunakan Lahan Eks Pasar Induk Blora
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora Bondan Arsiyanti (Danik) menuturkan bahwa skema kerja sama pemanfaatan (KSP) menawarkan banyak kemudahan bagi investor terutama terkait perizinannya.
Danik menjelaskan bahwa perizinan untuk skema KSP akan ditangani langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan. Ada empat detail perizinan yang harus diselesaikan.
“Pada skema KSP mitra atau investor akan ada empat detail perizinan yang diproses,” kata Danik.
Pertama, perizinan lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup. Kedua, terkait Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin) di bawah kewenangan
Diantaranya, perizinan lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora. Lalu kedua yaitu dokumen terkait Andalalin atau Analisa Dampak Lalulintas Kabupaten Blora yang di keluarkan oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub).
“Perizinan ketiga yaitu terkait ketentuan zonasi lokasi. Nanti ada ketentuan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) berada pada kewenangan DPUPR Blora,” terang Danik.
Selain itu perizinan lainnya diurus melalui OSS di DPMPTSP Blora yang meliputi perizinan bangunan, sertifikat laik fungsi, dan sertifikat standar usaha.
“Kita akan memfasilitasi dan mengawal mitra yang berminat pada skema KSP-BMD untuk pemanfaatan eks lahan lapangan golf Blora,” tandasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)