KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (Disnaker Perinkop-UKM), Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah uruk di Kudus.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan bahwa surat keputusan (SK) pemberhentian sementara RKHA sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah ditandatangani.
“Surat keputusan pemberhentian sementara sebagai ASN yang terjerat dugaan kasus korupsi SIHT sudah saya tandatangani,” kata Sam’ani di Kudus pada Senin, 24 Maret 2025.
Meski diberhentikan sementara, Sam’ani mengungkapkan bahwa RKHA masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen.
Pemberhentian sementara dimulai 4 Maret 2025 sampai dengan dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan, penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sam’ani selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah di Kudus menunjuk Catur Widiyanto yang menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, dijelaskan bahwa PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara.
Jika putusan pengadilan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kudus pada tanggal 4 Maret 2025 lalu telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan SIHT pada paket pekerjaan tanah uruk dengan nilai kontrak Rp 9,16 miliar.
Kedua tersangka baru tersebut adalah RKHA selaku kuasa pengguna anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, serta berinisial SK yang merupakan kontraktor yang menerima paket pekerjaan, ternyata memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.
Dua tersangka yang terlebih dahulu ditetapkan adalah HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 19 Desember 2024 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)