KUDUS, Lingkarjateng.id – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) berupa penarikan tunjangan hari raya (THR) yang terjadi di Pasar Kliwon.
Bupati Kudus menegaskan bahwa jika ada petugas, terutama yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), terbukti melakukan penarikan THR di Pasar Kliwon secara paksa, maka pihaknya siap menindak yang bersangkutan.
“Kita tertibkan yang baik lah. Kalau minta ya yang baik-baik, kalau dikasih ya diterima, kalau tidak ya jangan membuat keributan. Tapi kalau si peminta membuat gaduh, ya kita laporkan ke pihak berwajib,” ujar Sam’ani usai rapat paripurna bersama DPRD Kudus pada Kamis, 27 Maret 2025.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum PNS dalam penarikan retribusi di pasar, Sam’ani meminta masyarakat untuk melapor dengan data yang jelas.
“Kalau itu memang PNS, laporkan kepada kita. Nama, alamat, instansi mana, harus jelas. Kami akan tindak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Albertus Harys Yunanto, menyatakan bahwa petugas satib di Pasar Kliwon telah diingatkan untuk tidak menarik pungutan THR dari pedagang.
Namun, praktik tersebut masih terjadi dengan alasan sebagai tradisi tahunan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)