SEMARANG, Lingkarjateng.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa aktivitas di sekitar rel kereta sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan, baik bagi masyarakat sendiri maupun perjalanan kereta api.
“Selama bulan suci Ramadhan, masih sering ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka,” terang Franoto melalui keterangan tertulis pada Senin, 3 Maret 2025.
Ia mengungkapkan bahwa KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas dengan alasan apa pun, selain kepentingan operasional kereta api.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api, sambung Franoto, tertuang jelas atau telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).
“Di dalam aturan itu, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api,” terang Franoto.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga denda.
“Pelanggaran itu, bisa dipenjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang diatur dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” tegas Franoto.
Di sisi lain, Franoto mengungkapkan bahwa ada peningkatan perjalanan kereta api khususnya pada bulan Ramadhan atau selama masa angkutan lebaran. Sehingga ia menilai peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar rel kereta menjadi hal sangat penting.
“Saat asyik bermain atau bersantai, masyarakat kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di area terlarang yang dapat mengancam keselamatannya sendiri,” katanya.
Sebagai upaya pencegahan, sambung Franoto, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain edukasi, tambah Franoto, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan menambah jumlah personel yang bertugas di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“KAI bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib),” kata Franoto.
“Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)