SEMARANG, Lingkarjateng.id – Porestabes Kota Semarang telah mendalami kasus pembunuhan seorang ibu bernama Salamah (62), warga Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, oleh anak kandung sendiri yang terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025 lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena, menyatakan bahwa tersangka IG (36) yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri sempat kabur tapi akhirnya ditangkap Tim Polrestabes Semarang pada Minggu, 23 Februari 2025.
“Tersangka ditangkap hari Minggu pagi di daerah Tanah Putih, Kecamatan Candisari, oleh unit Jatanras,” ujar Andika pada Rabu, 26 Februari 2025.
Andika mengungkapkan bahwa motif tersangka membunuh ibu kandungnya sendiri lantaran sakit hati karena sering dibanding-bandingkan dengan anak yang lain.
“Jadi tersangka ini anak kandung korban, motifnya karena sakit hati dengan anak yang lain serta diusir dari rumah,” jelasnya.
Andika menambahkan bahwa tersangka juga sering meminta uang karena tidak bekerja dan mengancam jika tidak diberi.
“Tersangka sering melakukan perusakan barang-barang yang di rumah. Pelaku juga sering mabuk minuman keras,” jalasnya.
Lebih lanjut, Andika menjelaskan kronologi peristiwa nahas tersebut di mana tersangka mulanya terlibat cekcok dengan korban. Pasalnya, tersangka sehari-harinya hanya menonton televisi sehingga membuat korban ingin anak kandungnya itu pergi dari rumah.
“Jadi ketika korban mengatakan ‘pengenku kowe lungo soko kene, ben tenang aku (inginku kamu pergi dari sini biar tenang aku)’, tersangka ini mengambil parang memasuki kamar korban lalu menusuk dada depan sebelah kiri korban, kemudian korban reflek mencabutnya. Namun parang tersebut ditarik oleh tersangka lalu ditusukkan kembali ke dada dan perut beberapa kali,” jelasnya.
Korban yang berteriak kesakitan kemudian diketahui oleh para saksi dan sempat dilarikan ke RS Roemani. Namun, karena pendarahan hebat, korban akhirnya meninggal dunia. Sedangkan, tersangka kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Andika mengungkapkan hasil autopsi menyatakan bahwa didapatkan luka akibat kekerasan senjata tajam berupa luka tusuk pada dada kiri dan punggung, luka iris pada dada, punggung, dan kedua anggota gerak atas.
Selain itu, terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul berupa memar pada kepala dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam.
Hasil autopsi juga menyatakan terdapat tanda mati lemas dan pendarahan hebat. Sebab kematian adalah luka tusuk pada dada kiri menembus paru kiri dan jantung mengakibatkan perdarahan hebat.
Saat ditanya awak media, tersangka IG mengaku menyesali perbuatannya.
“Menyesal, Pak,” jelasnya.
Dari kasus tersebut, Polrestabes Semarang berhasil mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam jenis parang panjang 50 sentimeter, celana jeans warna hitam, kaos warna oranye, kaos warna putih bekas tusukan dan darah milik korban, serta celana warna putih.
Kepolisian menjerat IG dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta pasal 340 KUHP.
Di sisi lain, pendamping hukum tersangka dari LBH Ratu Adil, Guntur Kresna Hadisaputra, mengungkapkan bahwa walaupun kasus tersebut membuat masyarakat geram, namun tersangka masih punya hak untuk didampingi secara hukum.
“Kami ditunjuk untuk mendampingi tersangka atas perkara 338, terhadap ibu kandung, klien kami kooperatif menjawab pertanyaan dari penyidik dan kami dari LBH Ratu Adil, selaku pendamping atau penasihat hukum yang ditunjuk pihak Polrestabes Semarang akan memberikan pandangan hukum atau hak-hak dari saudara Imam sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan,” ujarnya.
“Kami juga sangat merasa prihatin atas kasus yang menimpa ibu Salamah yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri,” imbuhnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)