PATI, Lingkarjateng.id – Viral di media sosial seorang pelajar di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati diarak warga usai tertangkap mencuri pisang pada Senin 17 Februari 2025.
Aksi pencurian tersebut terjadi di kebun pisang milik Kamari, turut Dukuh Pangonan, Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Kronologi kejadian tersebut bermula saat pelaku berinisial AAP (17) yang masih duduk di salah satu SMA di Pati terciduk sedang membawa pisang tanduk sekira pukul 15.30 WIB.
Diwaktu yang sama, pemilik kebun mendapati pelaku tengah membawa pisang hasil curiannya sebanyak 4 tundun dengan cara dipikul menggunakan 1 bayang tongkat kayu.
“Korban bersama dengan Saksi 1 sedang pergi ke kebun pisang miliknya. Kemudian setelah sampai di kebun, korban dan saksi 1 mendapati pelaku sedang membawa hasil curian pisang tanduk atau byar,” ujar Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid melalui pesan singkat, Selasa (18/2/2025).
Melihat pisangnya dicuri, pelaku beserta buah pisang hasil curiannya diamankan oleh Kamari bersama temannya. Kemudian, pelaku diarak Kamari bersama warga menuju Kantor Desa Gunungsari.
Untungnya, usai Polsek Tlogowungu mendapatkan laporan kejadian tersebut pada pukul 18.00 WIB, pelaku dan pemik kebun berhasil didamaikan oleh pihak kepolisian dengan didampingi masing-masing kadesnya.
“Betul kejadiannya mas. Tadi malam sudah kita mediasi antara korban dengan pelaku didampingi masing-masing kades,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pemilik kebun mengalami kerugian sekitar Rp 250 ribu.
Saat ini kedua belah pihak sudah damai, namun pelaku tetap akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah desa setempat selama 3 bulan. Pelajar tersebut juga sudah berjanji untuk tidak melakukan perbuatan serupa lagi. Adapun korban tidak menuntut adanya ganti rugi berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pencurian merupakan sebuah kejahatan, tak peduli latar belakang pelaku. Namun tindakan pelaku yang masih dibawah umur dan merupakan seorang yatim piatu menjadi sebuah tanggung jawab besar bagi kerabat terdekat dan pihak yang berwajib agar hal serupa tidak terulang kembali. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)