PATI, Lingkarjateng.id – Audiensi perwakilan petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati sempat ricuh, Rabu, 12 Februari 2025.
Adapun aksi hari ini merupakan tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya terkait tuntutan untuk mengembalikan tanah pertanian yang sebelumnya memiliki hak guna atas nama PT Laju Perdana Indah.
Petani Pundenrejo bahkan sempat berkemah di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) sejak Senin, 10 Februari 2025 untuk memastikan hak tersebut.
Kericuhan terjadi karena tenda yang didirikan di depan Kantor BPN itu dibongkar. Petani Pundenrejo menduga tenda mereka dibongkar oleh pihak kepolisian.
Tampak dalam video yang direkam Tim Lingkarjateng.id seorang petani Pundenrejo mengenakan baju hitam dan mengenakan caping berwarna merah putih menghadapi pria berbaju kotak-kotak yang diduga anggota kepolisian.
“Videonya ada. Sing bongkar, itu anak buah bapak,” kata petani Pundenrejo tersebut yang kemudian diamini petani lainnya.
Para petani juga meminta petugas kepolisian agar memasang lagi tenda yang telah dibongkar, sebab aksi mereka untuk mendapatkan kejelasan kepemilikan tanah itu masih belum berakhir.
Sementara itu anggota kepolisian menyela untuk memberikan keeterangan terkait pembongkaran tenda tersebut.
“Itu kan Kantor BPN. Karena di situ tidak ada surat izin di kepolisian,” ujar anggota kepolisian tersebut.
Pernyataan petugas pun semakin membuat emosi petani memuncak, pasalanya aksi berkemah itu merupakan upaya rakyat untuk menyuarakan aspirasi.
“Kalau Bapak BPN tidak bisa membuat kewenangan sama rakyat, terus rakyat kemana pak, rakyat sama siapa kami menyuarakan suara kami,” balas petani tersebut.
Selain itu petugas mengaku tidak tahu menahu terkait pembongkaran tersebut.
Petani lain kemudian menunjukkan video pembongkaran tenda itu. Hal itu masih sempat disangkal petugas kepolisian. Lalu petani lain pun juga turut menunjukkan video pembongkaran tenda.
Sebagai informasi petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, rela menginap di Halaman Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Pati untuk memperjuangkan tanah yang diklaim milik nenek moyang mereka.
Aksi menginap yang dilakukan sejak Senin, 10 Febaruari 2025, kemarin itu untuk menuntut agar BPN Pati menghentikan izin hak guna (HGU) yang dimiliki PT Laju Perdana Indah (LPI) atas tanah seluas 7,3 hektare yang diklaim peninggalan nenek moyang mereka. Selain itu, mereka juga menuntut BPN Pati tidak memberikan izin kepada PT LPI jika nantinya mengajukan perpanjangan.
Hingga Selasa, 11 Februari 2025 pukul 11.30 WIB, puluhan petani Desa Pundenrejo masih menempati tenda yang didirikan di sebelah barat Halaman Kantor BPN Pati. Mereka beristirahat di dalam tenda dan mushola sembari menunggu kejelasan dari Kepala BPN Pati Jaka Pramana.
Salah satu petani Pundenrejo, Uut Mutoharoh, memilih tidak pulang ke rumah sampai mendapatkan kejelasan dari Kepala BPN Pati meski harus tidur kedinginan di tenda.
“Dingin, terasa sakit. Nyamuknya banyak sekali. Sudah ditemui tapi disuruh nunggu hari Rabu (janjinya). Semuanya, dari Pundenrejo, ini bawa anak, suami, mbah, bue (nenek, ibu) semua di sini,” jelasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)