• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Minggu, Juni 1, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polemik Tatib Baru DPR, Firman Soebagyo: Hanya Berlaku untuk Internal

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Sabtu, 08-Feb-2025
in Nasional, Politik & Pemerintahan
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo. (Dok. Lingkarjateng.id)

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo. (Dok. Lingkarjateng.id)

916
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Publik kembali dibuat terhenyak dengan ulah wakil rakyat di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam Rapat Paripurna.

Dalam revisi tersebut, DPR memberikan kewenangan dirinya untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya melewati fit and proper test di DPR. Di antaranya adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), Panglima TNI, Kapolri, KPU, dan Bawaslu.

Dalam revisi aturan tersebut, DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian apabila kinerja para pejabat negara tersebut dinilai tidak memenuhi harapan.

Enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 21 Mei 2025. (Antara/Lingkarjateng.id)

Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah, 6 Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

23 Mei 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan KB vasektomi jadi syarat penerimaan bansos bagi masyarakat kurang mampu. (Antara/Lingkarjateng.id)

Kontroversi Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Komnas HAM hingga MUI Tolak Keras

3 Mei 2025

Hal ini kemudian menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip trias politica. Yakni konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan eksekutif, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Paripurna itu mengatakan dengan pasal 228A diselipkan, maka DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap calon-calon yang sebelumnya melalukan fit and proper test melalui DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan dapat berimplikasi pada rekomendasi pemberhentian pejabat yang dinilai tidak optimal dalam bekerja.

Revisi tatib tersebut disusun dan dibahas secara cepat dalam rapat Baleg DPR RI pada Senin, 3 Februari 2025 dan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menjelaskan bahwa dari tata urutan perundang-undangan Indonesia, tata tertib DPR tidak termasuk urutan hierarki aturan yang mengikat.

“Menurut hierarki perundang-undangan di Indonesia. Tata urutan perundangan-undangan di Indonesia nomor satu adalah UUD 1945 dan yang terakhir adalah PERPU Jadi sebaiknya para pembuat tatib tersebut (Baleg) memahami kembali trias politica dan tatib tersebut hanya berlaku untuk internal,” jelasnya.

Firman setuju pada penguatan fungsi pengawasan DPR RI. Tetapi hal itu harus diwujudkan melalui mekanisme dan dasar hukum yang benar dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

“Fungsi pengawasan legislatif memang harus ditingkatkan untuk menjaga kepentingan masyarakat. Namun tidak dengan melalui cara-cara yang bertentangan dengan UU. Itu prinsipnya!” jelasnya. (Lingkar Networl | Nailin RA – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita NasionalDPR RI
Previous Post

Mulai Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Akibatkan Jalan Berlubang

Next Post

5 Saksi Diperiksa terkait Insiden Jatuhnya Lift RSU  PKU Muhammadiyah Blora

Post Terkait

Anggota DPRD Kendal, Khasanudin. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

DPRD Kendal Minta Pemkab Evaluasi Efisiensi Energi di Gedung Pemerintah

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id – Anggota DPRD Kendal, Khasanudin, mendorong pihak eksekutif lebih meningkatkan kinerja untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khasanudin...

Read moreDetails
POTRET: Lab pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor. (IPDN/Lingkarjateng.id)

Retret Gelombang II, Kepala Daerah Bakal Digembleng di IPDN

30 Mei 2025
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberi sambutan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Grhadika Bhakti Praja pada Senin, 26 Mei 2025. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

Musrenbang RKPD Jateng, Gubernur Luthfi Sorot Penurunan Air Tanah Wilayah Pantura

26 Mei 2025
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, saat menyampaikan jawaban atas pertanyaan anggota DPRD pada rapat paripurna lanjutkan di Ruang Bhineka Tunggal Ika DPRD Salatiga pada Senin, 26 Mei 2025. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

Tolak Jawaban Wali Kota Robby, 4 Fraksi DPRD Salatiga Usulkan Hak Angket

26 Mei 2025
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, memberi keterangan usai kegiatan Khotmil Quran di Pondok Pesantren Husnul Khotimah Mranggen, Demak, pada Minggu, 25 Mei 2025. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Wagub Jateng Taj Yasin Janji Ganti Bibit Petani Terdampak Banjir Demak-Grobogan

25 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Bukit Karetan bisa menjadi salah satu pilihan ketika berwisata di Kabupaten Kudus. Daya...

Read moreDetails
KIRAB: Kirab Tebokan Jenang yang menjadi daya tarik budaya di Desa Wisata Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus.S/Lingkarjateng.id)

Jelajah Desa Wisata Kaliputu Kudus: Dari Budaya hingga Bikin Jenang Tradisional

30 Mei 2025
FOTO BERSAMA: Kepala Dinkes Kudus, Andini Aridewi (kelima kiri), bersama Ketua TP PKK Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris (keenam kiri) dan peserta seminar Hari Lanjut Usia di Gedung Sekda Kudus pada Rabu, 28 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Seminar Hari Lansia di Kudus: Dorong Lansia Sehat, Mandiri, dan Bahagia

28 Mei 2025
BIMTEK: Petugas promosi kesehatan dari puskesmas se-Kabupaten Kudus menjalani bimbingan teknis Evaluasi Promosi Kesehatan di Gedung PPNI Kudus pada Selasa, 27 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bimtek Promkes, Petugas Puskesmas se-Kudus Diajak Lebih Responsif dan Humanis

27 Mei 2025
Owner Kampung Sawah Segaran Kudus, Rifan Hamim, saat menunjukkan masakan keong srutup daun singkil yang menjadi menu best seller di restorannya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nikmatnya Keong Srutup Khas Kampung Sawah Segaran Kudus

25 Mei 2025

BERITA TRENDING

Sejumlah motor dan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga rusak parah, Sabtu, 31 Mei 2025. (Dok.Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)
Peristiwa

Kronologi 2 Truk dan 6 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di JLS Salatiga

by Sekar Sari
31 Mei 2025

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kecelakaan beruntun melibatkan dua truk dan 6 sepeda motor terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya...

Read moreDetails
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menyerahkan bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) kepada warga penerima manfaat di Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, pada Rabu, 28 Mei 2025. (Dok. Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Puluhan RTLH di Argomulyo Salatiga Dapat Bantuan Stimulan Rp 419 Juta

29 Mei 2025

Post Terbaru

MENERTIBKAN: Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pati berkoordinasi dengan ketua panitia karnaval Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu pada Sabtu, 31 Mei 2025. (Humas Polsek Tayu/Lingkarjateng.id)

Sound Horeg Batal Keliling di Karnaval Desa Bendokaton Kidul Pati

31 Mei 2025
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025
BANJIR: Pegiat lingkungan Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati melaksanakan penanaman pohon mangrove di bibir pantai beberapa waktu lalu. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Rob di Tayu Pati Makin Parah, Warga Desak Aksi Nyata Pemerintah Lestarikan Mangrove

31 Mei 2025
Sejumlah motor dan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga rusak parah, Sabtu, 31 Mei 2025. (Dok.Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Kronologi 2 Truk dan 6 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di JLS Salatiga

31 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya