KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,28 miliar untuk pengadaan mobil dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kudus periode 2025, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Birton.
Pengadaan ini mencakup dua unit Toyota Innova Zenix 2.0 dengan spesifikasi Ki, HV, C, VT, Modelista, yang direncanakan akan digunakan untuk mendukung kegiatan kerja Bupati dan Wakil Bupati Kudus.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kudus, Abjad Atfitah Noor, mengungkapkan bahwa anggaran awal yang disiapkan untuk pengadaan mobil dinas sebesar Rp 1,4 miliar.
Namun, setelah melalui proses pengadaan, nilai kontrak akhir menjadi Rp 1,28 miliar, sehingga terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp 122 juta.
“Untuk tahun 2025 ini, kami merencanakan pengadaan kendaraan dinas bagi bupati dan wakil bupati. Masing-masing satu unit, karena satu unit lainnya berupa Camry sudah tersedia sebagai fasilitas sebelumnya,” jelas Atfitah di Kudus pada Rabu, 19 Februari 2025.
Atfitah merinci, harga mobil dinas untuk Bupati Kudus yang berwarna hitam adalah Rp 640 juta, sementara Wakil Bupati Kudus memilih mobil berwarna putih seharga Rp 643 juta.
Menurutnya, kedua mobil dinas tersebut dipilih berdasarkan preferensi warna dari Sam’ani dan Bellinda.
“Kebetulan, Bapak Bupati menyukai warna hitam, sedangkan Ibu Wakil Bupati memilih warna putih,” jelasnya.
Atfitah menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas tersebut sudah sesuai dengan standar regulasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengatur kapasitas mesin kendaraan pejabat minimal 2.000 CC.
Selain itu, kendaraan dinas tersebut juga sudah dilengkapi dengan nomor plat pilihan, yakni K 1700 XB untuk Sam’ani dan K 1800 XB untuk Bellinda yang saat ini masih dalam proses di SAMSAT.
Kendaraan dinas tersebut sudah tiba pada 12 Februari 2025 dan siap digunakan untuk menunjang kegiatan kerja Sam’ani-Bellinda baik di dalam maupun luar daerah.
Selain pengadaan mobil dinas, Bagian Umum Setda Kudus juga bertanggung jawab atas berbagai fasilitas lainnya untuk kepala daerah, termasuk konsumsi harian dan layanan laundry pakaian dinas. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)