JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp11,7 miliar dari tersangka MIA kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa pada Selasa, 24 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari tersangka MIA.
Penyitaan oleh penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif Bank Jepara Artha.
“Kerugian Negara akibat kredit fiktif ini, saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp250 milar,” kata Tessa.
Selamatkan Aset Daerah, Dewan Jepara akan Lanjutkan Hak Interpelasi Kasus Bank BJA
Sejak perkara kredit fiktif Bank Jepara Artha bergulir sampai Februari 2025, kata Tessa, penyidik telah menyita 5 unit kendaraan terdiri dari jenis Fortuner sebanyak 2 unit, CRV 2 unit dan HRV, 130. Kemudian penyitaan bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar, sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.
Tessa menyampaikan terima kasih kepada para pihak dan peran serta masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini.
“Penyidik akan terus mengejar aset-aset milik tersangka baik yang dikuasai keluarga tersangka ataupun yang dikuasai pihak lain. Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum yang tegas bilamana ada pihak yang tidak mau kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset-aset milik tersangka,” ujar Tessa. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)