JEPARA, Lingkarjateng.id – Kabupaten Jepara meraih nilai 96,83 dalam penilaian Monitoring of Center Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menjelaskan dengan nilai MCP 96,83 Kabupaten Jepara menempati peringkat ke-23 dalam monitoring upaya pencegahan korupsi tahun 2024.
“Kita berada di peringkat 23 nasional dan urutan 9 di Jawa Tengah,” ujarnya dalam evaluasi MCP KPK tahun 2024 dan persiapan MCP KPK tahun 2025 di Ruang R.M.P. Sosrokartono Setda Jepara, Senin, 10 Februari 2025.
Edy menjelaskan nilai yang diraih merupakan rata-rata dari 8 area intervensi pelaporan MCP KPK, yakni perencanaan dengan nilai 100, penganggaran dengan nilai 97, pengadaan barang dan jasa dengan nilai 100, pelayanan publik dengan nilai 92, pengawasan APIP/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dengan 90.
Kemudian manajemen ASN/aparatur sipil negara dengan nilai 96, pengelolaan BMD/barang milik daerah dengan nilai 100, serta optimalisasi pajak dengan nilai 100.
Edy mengatakan dalam lima tahun pelaksanaan MCP KPK, nilai 96,83 tahun 2024 merupakan skor tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni 72.77 pada tahun 2020, 95,14 pada tahun 2021, 93,08 pada tahun 2022, dan 90,29 pada tahun 2023.
“Saat meraih skor 95,14 tahun 2021, Jepara berada di peringkat 5 Jawa Tengah. Saya minta area-area yang masih lemah bisa diperkuat. Pada pelaporan MCP tahun 2025 ini, area intervensinya tetap 8 seperti tahun 2024, tetapi jumlah subindikator yang semula 62, bertambah menjadi 122,” ucapnya
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Jepara Siswanto mengatakan jadwal MCP tahun 2025 KPK akan menggelar grand launching dan Rakornas Pencegahan Korupsi Daerah pada 5 Maret 2025.
“Lalu mulai 6 Maret sampai 30 November 2025, kita harus melakukan input dokumen kelengkapannya,” katanya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)