SEMARANG, Lingkarjateng.id – Suntikan modal usaha sebesar Rp 1,9 triliun akan disalurkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) pada tahun anggaran 2025 hingga 2029.
Anggota Komisi C DPRD Jateng, Dwi Yasmanto, melaporkan rencana penyertaan modal Pemprov Jateng kepada BUMD tersebut dalam rapat paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Semarang, pada Rabu, 26 Februari 2025, kemarin.
Menurutnya, suntikan modal usaha tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD, BUMN, dan pihak ketiga.
“Berdasarkan pertimbangan dan kajian terhadap masing-masing BUMD, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan penambahan penyertaan modal kepada BUMD mulai 2025 sampai dengan 2029 maksimal sebesar Rp 1,9 triliun,” katanya.
Penyertaan modal tersebut nantinya akan digunakan untuk operasional sejumlah BUMD yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah alias Bank Jateng, PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK), dan PT Jateng Petro Energy.
Lalu PT Tirta Utama, PT Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP), PT Jateng Agro Berdikari, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah, dan PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Tengah.
Dwi Yasmanto mengatakan, penyertaan modal bagi BUMD sangatlah penting karena badan usaha milik pemerintah daerah (pemda) memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Dengan penyertaan modal yang tepat sasaran, BUMD dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Oleh karena itu, kata Dwi, penyertaan modal kepada BUMD tidak boleh sembarangan dilakukan. Perlu adanya perencanaan matang, analisa mendalam, dan pengawasan yang ketat sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Jawa Tengah.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jateng itu juga mengatakan, penyertaan modal pemerintah daerah bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan, menambah modal dasar, pengembangan dan peningkatan kinerja BUMD.
“(Tujuannya) menumbuhkan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan laba perusahaan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menyatakan bahwa dengan adanya penyertaan modal diharapkan dapat memberikan penguatan terhadap perusahaan dalam menjalankan roda operasional BUMD.
Selain itu, juga dapat memberikan layanan yang prima dan profesional, BUMD menjadi lebih tangguh, sehingga memberikan ruang usaha, inovasi, dan meningkatkan respons dalam menangkap kebutuhan masyarakat.
“Diharapkan memberikan manfaat dalam bentuk kontribusi pendapatan asli daerah dan pembangunan ekonomi daerah secara menyeluruh dan bersingeri melalui sektor strategis seperti agrikultur, maritim, usaha mikro, dan pariwisata,” kata Sumarno. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)