SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia dua bulan yang diduga dianiaya oleh seorang oknum polisi berinisial Brigadir AK.
“Benar ada laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto di Semarang, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Menurut Artanto, AK dilaporkan oleh DJ, ibu bayi berusia 2 bulan berinisial NA ke polisi.
“Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” katanya.
Adapun KA, lanjut dia, telah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia menuturkan kepolisian juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad NA.
Namun, Artanto belum menjelaskan lebih detail tentang hasil ekshumasi tersebut.
Peristiwa kematian NA bermula ketika DJ menitipkan anaknya kepada AK di dalam mobil saat akan berbelanja pada 2 Maret 2025 lalu.
Saat kembali, DJ melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera dibawa ke rumah sakit.
Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)