• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Selasa, Juni 17, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Blora Hari Ini

Bimtek Pegawai DPMPTSP, BKPSDM Blora Tegaskan ASN Bolos Bisa Dipecat

Admin by Admin
Senin, 24-Feb-2025
in Blora Hari Ini, News
PAPARKAN : Era Aromatica Kusumadewi Subkoordinator pembinaa pegawai dan peraturan perundang undangan BKPSDM Blora memberikan materi pada bimtek DPMPTSP di Hotel Azzana Garden Hill, Blora (EKO WICAKSONO/LINGKAR)

PAPARKAN : Era Aromatica Kusumadewi Subkoordinator pembinaa pegawai dan peraturan perundang undangan BKPSDM Blora memberikan materi pada bimtek DPMPTSP di Hotel Azzana Garden Hill, Blora (EKO WICAKSONO/LINGKAR)

3.2k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

BLORA,LINGKAR– Pada tahun 2025 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora yang sering bolos akan dijatuhi hukuman disiplin hingga pemecatan. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blora (BKPSDM Blora) melalui subkoordinator pembina pegawai dan peraturan perundang undangan Era Aromatica Kusumadewi, Sabtu (22/2).

“Selama ini yang merah diabsen ( tidak masuk tanpa keterangan ) belum dihitung akumulasi dalam setahun, hanya dilakukan pembinaan oleh pimpinan masing masing OPD,” terang Era, saat menjadi pemateri Bimbingan Teknis pelayanan publik dan penandatangan perjanjian kinerja pegawai DPMPTSP dan Front office Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora, di Hotel Azzana Garden Hill, Blora, Sabtu (22/2).

Namun, kata Era, untuk tahun 2025 akan mulai ditegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Hal itu berbeda dengan penerapan pada tahun 2023 dan 2024. “Nanti akan dijatuhkan hukuman disiplin bagi PNS yang e presensinya berwarna merah. Artinya yang bersangkutan tidak masuk tanpa keterangan,” ujar Era.

Ilustrasi bantuan subsidi upah. (Antara)

Puluhan Ribu Pekerja di Blora Akan Terima Bantuan Subsidi Upah, Ini Kata Dinperinaker

16 Juni 2025
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

21.630 Warga Blora Dicoret dari BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Dinsos

15 Juni 2025

Menurutnya, selama ini banyak ASN yang mengabaikan presensi, dan menganggap hal ini bukan masalah yang penting. Sehingga yang bersangkutan merasa tidak masuk tanpa ijin adalah hal biasa.

Lalu, sambung Era, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan hingga 10 hari berturut-turut dan ASN yang secara akumulasi tidak masuk selama 28 hari dalam setahun, dapat langsung diberhentikan dengan hormat sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Perhitungan aturan itu telah dilakukan dimulai pada bulan Januari tahun 2025 hingga bulan Desember 2025,” tuturnya.

ia menegaskan, pada tahun 2025, jatuhnya sanksi atau hukuman disiplin, tidak harus menunggu bulan Desember. Menurutnya, pegawai atau ASN yang tidak masuk tanpa keterangan selama tiga hari berturut-turut sudah dapat dijatuhi hukuman.

“Bila ada pegawai yang 3 hari saja yang merah presensinya, maka atasan langsung sudah dapat menjatuhkan disiplin tingkat ringan, tentunya dengan proses BAP sesuai ketentuan yang berlaku, dan ini bertahap,” kata dia.

Ditegaskan, jika yang bersangkutan pada bulan berikutnya masih sering membolos dan masuk dalam hitungan yang lebih banyak lagi maka hukumannya juga bisa disesuaikan tingkat sedang ataupun berat. 

Upaya itu, kata Era, diterapkan pada tahun 2025 untuk memulai proses penjatuhan hukuman disiplin terkait masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Selain itu, guna penegakan disiplin bagi ASN sesuai dengan peraturan perundangan. “Nantinya BKPSDM akan bersurat kepada OPD yang berdasarkan validasi presensi, ada ASN terhitung sesuai aturan tidak masuk tanpa keterangan,” kata dia.

Sebelumnya, pada acara tersebut, Sekda Blora Komang Gede Irawadi menegaskan, akan melakukan pelaporan bulanan terkait absensi pegawai OPD yang menjadi FO di MPP Blora. sehingga, harapannya tidak ada keterlambatan dalam pelayanan masyarakat di MPP Blora.(EKO WICAKSONO-LINGKAR)

Tags: ASNBKPSDM BloraBlora Hari IniBlora UpdatePemecatanSanksi ASN
Previous Post

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Resmi Gabung Jadi Kader Gerindra

Next Post

Dukung Turnamen Catur Junior Dandim Cup, Wabup Jepara: Asah Kemampuan Berpikir

Post Terkait

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan memaparkan sejumlah langkah pemetaan pengelolaan pendapatan daerah saat rapat paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Salatiga, Senin, 16 Juni 2025. (Dok.Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)
News

Realisasi Pendapatan Salatiga 2024 Capai 101,59 Persen, Ini Strategi Robby Optimalkan PAD

by Sekar Sari
17 Juni 2025

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mencatatkan realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar 101,59 persen dari target yang ditetapkan....

Read moreDetails
Puluhan warga Sukolilo yang tergabung dalam Aliansi Sukolilo Bangkit melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolresta Pati, Senin, 16 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Warga Sukolilo Pati Desak Pelaku Tambang Ilegal Segera Ditindak

16 Juni 2025
BELAJAR: Sejumlah siswa sekolah dasar di Kabupaten Blora mengikuti kegiatan belajar mengajar. (SDN Blora/Lingkarjateng.id)

Siswa Baru SD di Blora Minim hingga Nihil, Disdik Ungkap Faktor Penyebabnya

16 Juni 2025
Kondisi lahan pertanian tembakau di Desa Kebonturi, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati akhir Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Kemarau Mundur, Petani di Pati Resah Tembakau Tak Tumbuh Maksimal

14 Juni 2025
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Ony Sulistyawan saat ditemui di kantornya, Jumat, 13 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Respons Dishub Jepara soal Fasilitas Pelabuhan Pantai Kartini yang Dikeluhkan Kumuh

13 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

ANTUSIAS: Suasana program kelas inspirasi dan motivasi di SMPN 5 Kudus pada Senin, 16 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Kelas Wirausaha Jadi Favorit Program Kelas Inspirasi SMP 5 Kudus

by Ulfa Puspa
16 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Kelas Inspirasi dan Motivasi Siswa yang digelar SMP 5 Kudus pada Senin, 16 Juni...

Read moreDetails
Pemilik Kopi Zayna sedang menjemur biji kopi dari Lereng Gunung Muria di rumahnya di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Minggu, 15 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nikmatnya Kopi Zayna, Sajikan Cita Rasa Unik dari Lereng Muria Kudus

15 Juni 2025
Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

14 Juni 2025
Siswa-siswi SMPN 1 Undaan, Kabupaten Kudus, mengikuti lomba permainan tradisional cublak-cublak suweng dalam kegiatan clasmeeting pada Jumat, 13 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Lestarikan Budaya, SMPN 1 Undaan Kudus Kenalkan Cublak-Cublak Suweng di Classmeeting

13 Juni 2025
BERMAIN: Wisatawan tampak menikmati waktu bermain di wahana water park yang ada di area wisata Pijar Park, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pijar Park Kudus Hadirkan Pengalaman Wisata dan Bermain di Tengah Hutan Pinus

13 Juni 2025

BERITA TRENDING

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi pada Senin, 16 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Sebanyak 35.799 Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Pati Dinonaktifkan 

by Sekar Sari
16 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Puluhan ribu perseta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI...

Read moreDetails
Bupati Rembang, Harno. (Humas Pemkab Rembang/Lingkarjateng.id)

Bupati Rembang Respons Usulan Pengaktifan Forum Tripartit

16 Juni 2025
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat menanam pohon kendal di RTH Kalireyeng pada Minggu, 15 Juni 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

Punya Nilai Historis, Bupati Tika Akan Masifkan Penanaman Pohon Kendal

15 Juni 2025

Post Terbaru

Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, saat memberikan penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Perubahan KUA-PPAS 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin, 16 Juni 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Pemkot-DPRD Pekalongan Sepakati Perubahan Anggaran Demi Tangani Masalah Sampah

17 Juni 2025
TRANSAKSI: Warga tampak melakukan transaksi peminjaman mobil dinas wali kota Semarang. (Humas Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Gratis! Warga Bisa Pinjam Mobil Dinas Wali Kota Semarang Buat Nikahan

17 Juni 2025
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin (tengah) saat mengikuti penutupan Manunggal Leadership Retreat untuk Ngopeni, Nglakoni Jawa Tengah di BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 16 Juni 2025. (Dok.Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Salatiga Dukung Implementasi Asta Cita Presiden, Ini Kata Nina Agustin

17 Juni 2025
BERPOSE: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti (kanan) foto bersama dengan warga dalam acara Safari Ramadan beberapa waktu lalu. (Humas Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Rangkul Semua Warga, Pemkot Semarang Bangun Rumah Inspirasi

17 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya