PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Seorang karyawan koperasi di Kota Pekalongan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota setelah terbukti menggelapkan dana koperasi sebesar Rp2,3 miliar. Pelaku berinisial C.A (34) menggunakan modus kredit fiktif dengan memanfaatkan data pribadi 70 anggota koperasi.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, mengungkapkan bahwa tersangka menyalahgunakan jabatannya sebagai Account Officer (AO) untuk mengajukan pinjaman fiktif.
“Tersangka mengajukan pinjaman tambahan atas nama anggota koperasi tanpa sepengetahuan mereka. Dana yang dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online dan trading,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu, 19 Februari 2025.
Kasus ini terungkap setelah audit internal koperasi menemukan kejanggalan dalam dokumen pinjaman. Pihak koperasi kemudian melaporkan temuan tersebut ke polisi, yang segera bergerak dan menangkap pelaku.
Lebih lanjut, AKBP Prayudha menjelaskan bahwa untuk mencairkan dana, tersangka meminta anggota membuka rekening baru dengan nomor berbeda. Ia juga memanfaatkan slip kosong yang telah ditandatangani peminjam untuk menarik uang tanpa sepengetahuan mereka. Untuk menutupi aksinya, C.A menerapkan skema “gali lubang tutup lubang” dengan menggunakan dana dari peminjam baru guna menutupi cicilan pinjaman sebelumnya.
Aksi penggelapan ini berlangsung selama dua tahun, hingga akhirnya terungkap. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saya pakai uangnya untuk trading dan judi online. Sekarang sudah habis,” ucap tersangka yang telah bekerja di koperasi tersebut selama empat tahun. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)