• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Kendal Hari Ini

Bawaslu Kendal Panggil Sejumlah Pejabat Instansi terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

Rosyid by Rosyid
Kamis, 21-Nov-2024
in Kendal Hari Ini, Politik & Pemerintahan
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

918
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal tengah meminta klarifikasi terhadap delapan orang, termasuk pejabat instansi, yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kami telah melakukan melakukan penelusuran terkait informasi awal adanya pengumpulan kader posyandu di River Walk Boja, dan hari ini kami melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak, ada delapan orang yang akan kami minta klarifikasi.” ujar Ketua Bawaslu kendal, Hevy Indah Oktaria, pada Kamis, 21 November 2024.

Hevy menambahkan bahwa delapan orang yang dimintai klarifikasi adalah pihak-pihak yang diduga terkait secara langsung maupun tidak secara langsung dalam dugaan kasus pelanggaran netralitas.

Sejumlah pengunjung bermain air di Pantai Ngebum, Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Senin, 9 Juni 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Pantai Ngebum Kendal Diserbu Wisatawan Selama Libur Idul Adha 2025

9 Juni 2025
Tim BPBD Kendal mengevakuasi mayat di tepi Sungai Bodri, Desa Gemuhblanten, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, pada Minggu, 8 Juni 2025. (Dok. BPBD Kendal/Lingkarjateng.id)

Geger! Pemancing Temukan Mayat Perempuan di Sungai Bodri Kendal

8 Juni 2025

“Delapan orang ini dari yang terlibat langsung dan tidak ya, yaitu terdiri dari kepala puskesmas, kemudian ada relawan yang melakukan kampanye dan pejabat dari dinas terkait,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan di Kantor Bawaslu Kendal, saat ini tengah hadir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal yang masih memberikan klarifikasi.

“Saat ini sudah datang tiga orang dari kepala puskesmas, yaitu Puskesmas Singorojo 2, Boja 1, Limbangan, dan kami masih menunggu sampai sore pihak-pihak yang kita panggil,” ujarnya.

Hevy mengungkapkan bahwa informasi mengenai hasil klarifikasi hari ini belum dapat disampaikan. Pihaknya akan menyampaikan hasil klarifikasi tersebut setelah diputuskan bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Jadi nanti dari hasil klarifikasi ada unsur pidana maka hasil ini akan kami naikkan ke rapat Sentra Gakkumdu. Ketika terbukti atau terdapat dugaan bukti-bukti yang menguatkan ada unsur pidana yang dilanggar, maka akan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.

Hevy mengungkapkan bahwa selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, terdapat unsur pidana yang dapat menjerat terduga pelanggar yakni terkait penyalahgunaan fasilitas negara.

“Yaitu unsur pidananya adalah penyalahgunaan fasilitas negara, dalam pasal 69 UU Pemilihan yang mana dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah,” ucapnya.

“Selain itu juga pasal 187 ayat 3 UU Pemilihan yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1.000.000,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau kepada ASN, TNI, dan Polri agar tidak melanggar netralitas sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang hari pemungutan suara.

“Kami menghimbau kepada seluruh pihak, yang dilarang untuk tidak berkampanye, jangan melakukan pelanggaran, ditambah lagi ada keputusan MK 136, yang diperjelas bahwa pejabat daerah, TNI, Polri, dan ASN, kepala desa, berharap agar menjelang pemungutan suara tidak ada lagi pelanggaran,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita KendalKendal Hari IniPilkada 2024
Previous Post

Tuntut PT KRI Hengkang dari Rembang, Aktivis Pegunungan Kendeng akan Gelar Aksi Besar

Next Post

TPT Menurun, Angka Pengangguran di Pati Masih Tertinggi se-Muria Raya

Post Terkait

Pemeriksaan hewan kurban oleh para tenaga Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
News

DPP Kendal Temukan 50 Kasus Cacing Hati pada Hewan Kurban

by Sekar Sari
7 Juni 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Pada Hari Raya Idul Adha 2025, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal hingga saat ini telah menemukan...

Read moreDetails
SIMBOLIS: Bupati Kendal, Dyah kartika Permanasari saat menghadiri dan menyerahkan secara simbolis sapi Joni dari Presiden Prabowo Subianto di Masjid Agung. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id) 

Siap Disembelih, Bupati Kendal Serahkan Joni ke Panitia Kurban di Kaliwungu

7 Juni 2025
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar saat meninjau persiapan pendistribusian daging kurban di Mapolres Kendal pada Jumat, 6 Juni 2025. (Dok. HMS/Lingkarjateng.id)

Idul Adha 2025, Polres Kendal Salurkan Hewan Kurban ke Eks Napiter dan Ponpes

6 Juni 2025
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Semarang, ada Rabu, 4 Juni 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Agustina Setujui Revisi Perda PDRD, Ini Bagian yang Diubah

6 Juni 2025
MERAWAT: Peternak merawat sapi kurban yang dipilih Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Melihat Joni, Si Sapi Kurban Pilihan Presiden yang Disembelih Besok

6 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

8 Juni 2025
Ilustrasi korban pembunuhan. (Pixabay-Gentle07/Lingkarjateng.id)

Wanita Asal Jakarta Tewas di Kamar Hotel Semarang, Diduga Dibunuh

9 Juni 2025

Post Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Semarang bersama Kapolres Semarang saat melakukan panen raya kuartal II tanaman jagung di Dusun Ngobo, Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Minggu, 8 Juni 2025. (Dok. Polres Semarang/Lingkarjateng.id)

Bupati Ngesti Apresiasi Peran Polres Semarang Dukung Ketahanan Pangan Daerah

9 Juni 2025
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, saat menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, di Semarang, Kamis, 5 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Raih WTP ke-13, Bupati Kudus Komitmen Jaga Integritas Pengelolaan Keuangan Daerah

9 Juni 2025
Bupati Rembang, Harno, saat membuka acara ngonthel bareng dalam rangka Hari Jadi ke-5 SOBAR yang merupakan bagian dari Komunitas Sepeda Tua Indonesia (Kosti) Rembang, di Desa Kumendung, Kecamatan/Kabupaten Rembang, Minggu, 8 Juni 2025. (Vicky Rio/Lingkarjateng.id)

Buka Gowes Kosti, Bupati Rembang Dorong Pelestarian Sepeda Onthel

9 Juni 2025
Sejumlah pengunjung bermain air di Pantai Ngebum, Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Senin, 9 Juni 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Pantai Ngebum Kendal Diserbu Wisatawan Selama Libur Idul Adha 2025

9 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya