REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) memanggil jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, dan perwakilan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) untuk bermusyawarah pada Rabu, 9 Oktober 2024. Pemanggilan tersebut imbas adanya aksi pemblokiran jalan setapak/brumbung di Desa Tegaldowo yang menjadi akses jalan menuju tambang milik PT Semen Indonesia pada Selasa, 8 Oktober 2024 kemarin.
Dalam musyawarah yang berlangsung di Ruang Sekda Rembang, jajaran Pemdes Tegaldowo menyampaikan tuntutannya atas aksi pemblokiran jalan setapak/brumbung kemarin.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, menginginkan agar PT Semen Indonesia membatalkan gugatan terhadap Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Rembang terkait penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) 9 bidang tanah atas nama Pemdes Tegaldowo pada jalan setapak/brumbung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pihaknya juga menuntut adanya solusi terbaik dari kedua belah pihak agar permasalahan tersebut terselesaikan.
“Dari hasil pertemuan tadi, tidak lanjut ke semen. Dia tuntutannya untuk buka, tapi sambil sembari berproses dan evaluasi atas semua kesepakatan yang ada, dan kita harapkan ini berjalan dengan terus sampai ada keputusan yang tidak memihak salah satu,” ujarnya pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Sembari proses negosiasi berjalan, pihaknya akan membuka jalan setapak/brumbung yang diblokir selebar truk tambang agar aktivitas pertambangan PT Semen Indonesia bisa beroperasi.
“Kita buka sejalan satu truk yang bisa lewat itu dan biar sama-sama tidak merugikan sama lain, kita sambil berproses,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Gresik, Abdul Manan, mengaku akan berupaya menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Pemdes Tegaldowo. Sehingga, komunikasi yang selama ini telah lama terjalin antara kedua belah pihak dapat pulih kembali.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menginginkan Pemdes Tegaldowo membuka jalan setapak/brumbung yang diblokir.
“Pertemuan hari ini menjadi pemicu win-win solution dengan pihak desa. Masih banyak yang perlu kami komunikasikan, diskusikan, terkait kesepakatan tadi di ruang Pak Sekda untuk dikomunikasikan lebih baik,” katanya.
Sebagai informasi, perseteruan antara Pemdes Tegaldowo dengan PT Semen Indonesia bermula dari gugatan yang dilayangkan pabrik berplat merah itu kepada Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Rembang terkait penerbitan SPH tanah pada jalan setapak/brumbung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Atas tindakan tersebut, Pemdes Tegaldowo melakukan perlawanan dengan memblokir beberapa titik jalan yang dilalui truk tambang PT Semen Indonesia. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)