REMBANG, Lingkarjateng.id – Camat Kragan, Nurwanto diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang karena diduga mengkampanyekan bahkan mengajak warga untuk mencoblos salah satu paslon Pilbup.
Nurwanto dilaporkan oleh tim advokat paslon Harmonis, pada Jumat sore, 18 Oktober 2024. Pelaporan tersebut pun diterima secara langsung oleh Ketua Bawaslu Rembang.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Kragan, Nurwanto yang diduga mengajak untuk memilih salah satu paslon di Pilkada Rembang,” papar ketua tim advokat paslon Harmonis, Abdul Mun’im kepada wartawan.
Mun’im menyebut Nurwanto terang-terangan melakukan upaya pengarahan dukungan ke salah satu paslon di dalam forum rapat koordinasi sekretaris dan bendahara se Kecamatan Kragan pada tanggal 9 Oktober kemarin, di pendopo Kecamatan Kragan.
“Yang bersangkutan dalam forum tersebut mengatakan, awak dewe mati urip, golek pangan yo ning Kragan, milih Bupati dan Wakil Bupati yo sing teko Kragan. Ini jelas melanggar netralitas ASN,” sambungnya.
Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan sebagai informasi awal yang masuk. Pihaknya pun menyatakan kasus ini masih terus ditelusuri sebelum diputuskan sebagai temuan.
“Kami akan selalu update dan akan kami lakukan penelusuran lebih lanjut. Ini menjadi informasi awal,” paparnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)