• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Minggu, Juni 1, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Kendal Hari Ini

Saksi Ahli dan Saksi Fakta Berpendapat KPU Kendal Harus Terima Pendaftaran Dico-Ali, Ini Alasannya!

Nailin RA by Nailin RA
Minggu, 08-Sep-2024
in Kendal Hari Ini, News
KPU Kendal

PERIKSA KETERANGAN: Saksi Fakta yaitu dari Wakil Sekjen DPP PKB Zainul Munasichin dan Sekretaris DPC PKB Kendal Mahfud Sodiq dari pihak pemohon Dico-Ali dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda pembuktian yang digelar Bawaslu Kabupaten Kendal di ruang Gakkumdu, Minggu (8/9/2024). (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

1k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

KENDAL, Lingkarjateng.id – Saksi fakta maupun saksi ahli yang didatangkan pasangan Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin berpendapat bahwa KPU Kendal seharusnya melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan partai pengusung sebelum menolak pendaftaran pasangan Dico-Ali.

Hal ini terungkap dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda pembuktian yang digelar Bawaslu Kabupaten Kendal di Ruang Gakkumdu, Minggu (8/9/2024). Di mana dari pihak pemohon Dico-Ali mendatangkan empat saksi yang terdiri dari dua saksi fakta dan dua saksi ahli.

Saksi Fakta yaitu dari Wakil Sekjen DPP PKB Zainul Munasichin dan Sekretaris DPC PKB Kendal Mahfud Sodiq.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal nomor urut 02, Mirna Annisa-Urike Hidayat, berfoto bersama para pendukung usai pelaksanaan debat publik terakhir yang berlangsung di Gedung DPRD Kendal pada Senin malam, 18 November 2024. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

Mirna-Riki Berencana Ganti Skema Pembelian Pupuk Subsidi dan Beri Modal Petani di Kendal

19 November 2024
Hari pertama proses sortir dan lipat suara di Kendal, Selasa (5/11). (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Sorlip 834.000 Surat Suara, KPU Kendal Rekrut Ratusan Orang

5 November 2024

Kemudian Saksi Ahli yaitu Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan dan Nur Hidayat Sardini (Dosen Fisip Undip, Bawaslu RI periode 2008-2011, DKPP RI periode 2012-2017).

Wasekjen DPP PKB Zainul Munasichin menyebutkan bahwa surat rekomendasi yang sah dari DPP PKB adalah rekomendasi yang kedua atau yang terakhir yang diberikan kepada pasangan Dico-Ali.

“Ini adalah rekomendasi yang final yang mengikat sekaligus menggantikan rekomendasi sebelumnya atas nama Tika-Benny,” ungkapnya.

Ia menyebut, bahwa DPP PKB menilai sebelum ditutupnya waktu pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB proses pendaftaran calon masih menjadi ranah partai politik. Sehingga dengan adanya rekomendasi yang sah kepada Dico-Ali, seharusnya KPU Kendal bisa menerima proses pendaftaran dari Dico-Ali.

“Kami parpol memaknai bahwa sebelum pukul 00.00 WIB itu masih ranahnya parpol dan parpol punya hak untuk mengubah dan mengganti paslon kepala daerah yang diusung sebelum pendaftaran ditutup. Itu yang selama ini kita lakukan dalam pengurusan sipol waktu pendaftaran partai dan silon waktu pendaftaran caleg,” beber Zaenul.

Ia juga mempertanyakan, terkait persoalan kenapa setelah parpol mendaftarkan paslon pilkada pertama langsung dikunci oleh KPU Kendal dan tidak bisa mengubah paslon yang didaftarkan, padahal waktu pendaftaran belum ditutup.

“Ini menjadi pertanyaan kita kenapa di Pilkada ini sistemnya berubah, bahwa begitu ada yang kita daftarkan langsung dikunci, padahal belum ditutup. Mestinya tetap dibuka, misalnya ada yang ganda itu bisa dikonfirmasi di partai politik bukan ditolak,” tandasnya.

Senada, saksi ahli dari pemohon, yaitu Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal periode 2017-2022 Abhan menyampaikan, seharusnya KPU Kendal menerima terlebih dahulu dua paslon yang diusung dan didaftarkan PKB. Kemudian melakukan klarifikasi kepada PKB mana paslon yang sah yang direkomendasikan PKB untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kendal 2024.

“Setelah itu harus melakukan klarifikasi, tanya dulu ke DPP mana yang benar. Nah ini KPU kan tidak lakukan, dia atur sendiri aturan. Itu menurut saya tidak sesuai aturan yang KPU buat sendiri,” tegas Abhan.

Sementara, terkait penerapan pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang menjadi dasar hukum KPU Kendal saat menolak pendaftaran Dico-Ali menurut Abhan pasal 100 penerapannya berlaku setelah penetapan bukan saat pendaftaran.

“Pasal 100 itu bukan untuk kasus ini. Pasal 100 itu ketika sudah jalan pendaftaran selesai. Pasal 100 itu setelah penetapan ya tidak boleh ada lagi penggantian-penggantian,” imbuhnya.

Saksi ahli pemohon, Nur Hidayat Sardini mengatakan, ada proses yang dilampui oleh KPU Kendal yaitu terkait klarifikasi. Yang seharusnya dilakukan oleh KPU saat pasangan Dico-Ali melakukan pendaftaran.

“Masuk dulu semua berkas, jangan dinilai dulu. Ketika dinilai dulu baru kemudian ada boleh atau tidak. Mudah-mudahan Bawaslu bisa memutuskan dengan konsep semua diterima sebagai peserta Pilkada Kendal 2024,” pungkasnya. (Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Tags: Dico M. GanindutoKPU KendalPilkada Kendal
Previous Post

Diduga Akibat Air Sungai Silugonggo Menyusut, 21 Rumah di Purworejo Pati Alami Kerusakan

Next Post

BPBD Pati Pastikan Pergerakan Tanah di Desa Purworejo Bukan karena Gempa, Tapi Gara-gara Ini

Post Terkait

MENIMBANG: Pedagang hewan kurban menimbang berat kambing yang akan dijual saat Idul Adha. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Potret Persiapan Pedagang Kambing Kurban di Kendal Jelang Idul Adha

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id – Para pedagang hewan kurban di Kabupaten Kendal bersiap menyambut permintaan masyarakat jelang Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi....

Read moreDetails
Prosesi pemotongan tumpeng peringatan hari ulang tahun Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) yang ke-17 tahun, sayap partai Gerindra yang digelar di Kantor DPD Gerindra Jateng, Jumat, 30 Mei 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

HUT ke-17, Satria Gerindra Bangga Banyak Kadernya Duduki Posisi Strategis

31 Mei 2025
Anggota DPRD Kendal, Khasanudin. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

DPRD Kendal Minta Pemkab Evaluasi Efisiensi Energi di Gedung Pemerintah

31 Mei 2025
Kepala Disperkim Kendal, M. Nurhasyim. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

91 Rumah Terdampak Rob di Kendal Jadi Sasaran Program DAK PPKT 2025

30 Mei 2025
Kepala Disdagkop dan UKM Kendal, Toni Ari Wibowo secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada pelaku UMKM. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Pemkab Kendal Fasilitasi Sertifikat Halal dan Merk Bagi UMKM

29 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Bukit Karetan bisa menjadi salah satu pilihan ketika berwisata di Kabupaten Kudus. Daya...

Read moreDetails
KIRAB: Kirab Tebokan Jenang yang menjadi daya tarik budaya di Desa Wisata Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus.S/Lingkarjateng.id)

Jelajah Desa Wisata Kaliputu Kudus: Dari Budaya hingga Bikin Jenang Tradisional

30 Mei 2025
FOTO BERSAMA: Kepala Dinkes Kudus, Andini Aridewi (kelima kiri), bersama Ketua TP PKK Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris (keenam kiri) dan peserta seminar Hari Lanjut Usia di Gedung Sekda Kudus pada Rabu, 28 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Seminar Hari Lansia di Kudus: Dorong Lansia Sehat, Mandiri, dan Bahagia

28 Mei 2025
BIMTEK: Petugas promosi kesehatan dari puskesmas se-Kabupaten Kudus menjalani bimbingan teknis Evaluasi Promosi Kesehatan di Gedung PPNI Kudus pada Selasa, 27 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bimtek Promkes, Petugas Puskesmas se-Kudus Diajak Lebih Responsif dan Humanis

27 Mei 2025
Owner Kampung Sawah Segaran Kudus, Rifan Hamim, saat menunjukkan masakan keong srutup daun singkil yang menjadi menu best seller di restorannya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nikmatnya Keong Srutup Khas Kampung Sawah Segaran Kudus

25 Mei 2025

BERITA TRENDING

BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Bukit Karetan bisa menjadi salah satu pilihan ketika berwisata di Kabupaten Kudus. Daya tarik utama Bukit Karetan...

Read moreDetails
Sejumlah motor dan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga rusak parah, Sabtu, 31 Mei 2025. (Dok.Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Kronologi 2 Truk dan 6 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di JLS Salatiga

31 Mei 2025
Sebanyak 10 pelajar yang lolos seleksi atlet basket U-15 Salatiga siap berlaga di tingkat provinsi, belum lama ini. (Dok. Perbasi Salatiga/Lingkarjateng.id)

Seleksi Atlet Basket U-15 Salatiga, 10 Pelajar Melenggang ke Provinsi

31 Mei 2025

Post Terbaru

Pengguna jalan terpaksa melintasi genangan rob di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Sabtu, 31 Mei 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Banjir Rob di Tirto Pekalongan Tak Kunjung Surut, Warga Minta Pemda Turun Tangan

1 Juni 2025
MENERTIBKAN: Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pati berkoordinasi dengan ketua panitia karnaval Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu pada Sabtu, 31 Mei 2025. (Humas Polsek Tayu/Lingkarjateng.id)

Sound Horeg Batal Keliling di Karnaval Desa Bendokaton Kidul Pati

31 Mei 2025
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025
BANJIR: Pegiat lingkungan Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati melaksanakan penanaman pohon mangrove di bibir pantai beberapa waktu lalu. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Rob di Tayu Pati Makin Parah, Warga Desak Aksi Nyata Pemerintah Lestarikan Mangrove

31 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya